Berita Kriminal
Curi Handphone Milik Anak Kos, Warga Pagar Dewa Bengkulu Ditangkap Polisi, Berkat Rekaman CCTV
Curi handphone milik anak kos, YR (30) warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ditangkap polisi.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Curi handphone milik anak kos, YR (30) warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ditangkap polisi.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya melakukan aksi pencurian tersebut karena ingin memiliki handphone.
Korban diketahui bukan merupakan residivis dan baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
"Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," kata Agung.
Baca juga: Cerita Eno Pasaribu, Menangi Lomba Menangis di RT 34 Pagar Dewa Kota Bengkulu karena Ingat Orangtua
Berita Terkait: #Berita Kriminal
| Polresta Bengkulu Ringkus Bandit Curanmor Lintas Provinsi, Modus Motor Kebun |
|
|---|
| Motor Diambil Paksa Debt Collector, Warga Bengkulu Laporkan Leasing ke Polisi |
|
|---|
| Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Bengkulu, Sabu dan Motor Jadi Barang Bukti |
|
|---|
| Aksi Pencurian Kilat di Warnet Bengkulu, Tas Berisi Dompet dan Uang Hilang Sekejap |
|
|---|
| Polres Bengkulu Selatan Ringkus 11 Pelaku Kejahatan Selama Operasi Musang Nala |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pencuri-Oppo-Reno-Selebar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.