Berita Kriminal

Curi Handphone Milik Anak Kos, Warga Pagar Dewa Bengkulu Ditangkap Polisi, Berkat Rekaman CCTV

Curi handphone milik anak kos, YR (30) warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ditangkap polisi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Curi handphone milik anak kos, YR (30) warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ditangkap polisi. 

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya melakukan aksi pencurian tersebut karena ingin memiliki handphone.

Korban diketahui bukan merupakan residivis dan baru pertama kali melakukan aksi pencurian.

"Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," kata Agung.

Baca juga: Cerita Eno Pasaribu, Menangi Lomba Menangis di RT 34 Pagar Dewa Kota Bengkulu karena Ingat Orangtua

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved