Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

Pemkab Mukomuko Buka 150 Formasi CPNS 2024, Berikut Syarat Pendaftaran dan Formasi

Pemkab Mukomuko membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko. Berikut syarat dan 150 formasi CPNS 2024 di Pemkab Mukomuko Bengkulu. 

- Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doctor dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana

dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau

tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,

anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan

hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud memiliki ketentuan sebagai berikut:

- pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/ sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau

- pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/ atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah (kecuali bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri);

G. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

H. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved