Kawal Putusan MK

AKHIRNYA Raffi Ahmad Buka Suara Usai Disebut Tak Peduli Putusan MK 'Kawal Cara Kita Masing-Masing' 

Akhirnya Raffi Ahmad buka suara usai disebut tak peduli dengan putusan MK. 

Editor: Rita Lismini
IG Raffi Ahmad
Foto Raffi Ahmad dan unggahannya. Akhirnya Raffi Ahmad Buka Suara Usai Disebut Tak Peduli Putusan MK 'Kawal Cara Kita Masing-Masing'  

TRIBUNBENGKULU.COM - Akhirnya Raffi Ahmad buka suara usai disebut tak peduli dengan putusan MK. 

Di tengah ramainya beragam kalangan turun ke jalan untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, sayangnya Raffi Ahmad tak turut hadir. 

Ia malah sibuk kawal Gibran Rakabuming Raka kala berkegiatan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/8/2024).

Bersama Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), Raffi tampak menemani Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan sejumlah pelaku UMKM di Bandung.

Sekilas tak ada yang aneh dalam kegiatan Raffi bersama Zulhas dan Gibran itu.

Namun yang memicu kemarahan sejumlah netizen yakni hal tersebut dilakukan Raffi di tengah besarnya aksi protes dan unjuk rasa di berbagai daerah mengecam revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Berbanding terbalik dengan sejumlah selebritas lainnya seperti Reza Rahardian, Arie Kriting, Wanda Hamidah, Bintang Emon hingga Andovi Da Lopez yang ikut turun ke jalan bersama massa unjuk rasa. 

Sontak Raffi Ahmad justru dinilai tak peduli dengan gerakan rakyat tersebut untuk mengawal putusan MK. 

Kendati demikian, baru-baru ini Raffi Ahmad turut buka suara untuk menepis simpang siur kabar yang beredar luas di jagat maya. 

Melalui unggahan Instagram pribadinya, Raffi Ahmad menyebutkan ia mendukung penuh aksi yang dilakukan oleh beragam kalangan. 

Apalagi bagi maysrakat, buruh, publik figur hingga komika yang memilih untuk terjun langsung ke jalan. 

Namun, ia menegaskan bahwa setiap orang punya pilihan untuk menyuarakan dukungannya, baik turun ke jalan maupun melalui media sosial. 

"Dengan Segala Hormat Untuk Seluruh Masyarakat Indonesia. Terhadap problematika yg sedang berjalan, saya secara personal mendukung dan mengawal bagaimana keputusan MK," 

"Saya sangat menghargai kepada teman2 yg sudah bersuara turun ke jalan," 

"Temen2 semua luar biasa atas Support dan kepedulian terhadap Bangsa yang kita cintai ini," 

"Mari kita terus menyuarakan dan kawal ini dengan cara kita masing," 

"Baik menyuarakan langsung, turun ke jalan Ataupun dari lewat media sosial dan cara cara lainnya yang baik dan bijaksana tanpa anarkis dan provokatif," 

"Saya yakin apapun yang kita lakukan memiliki tujuan yang sama yaitu demi keutuhan NKRI dan martabat demokrasi," 

"Semua untuk kebaikan Bangsa Indonesia ...Semua demi kejayaan Bangsa Indonesia....Kita bergerak bersama Rakyat Indonesia," tulis Raffi Ahmad, dikutip TribunBengkulu.com, Jumat (23/8/24). 

Instagram Raffi Ahmad Banjir Komentar Negatif

Instagram Raffi Ahmad baru-baru ini banjir komentar di tengah kontroversi RUU Pilkada. 

Hari ini Kamis, 22 Agustus 2024 menjadi aksi demo besar-besaran dari beragam kalangan untuk mendesak DPR agar tidak menentang Keputusan MK Nomor 60 tentang Pilkada 2024.

Diketahui, sederet komika, publik figur, mahasiswa, buruh hingga masyarakat mulai mermerapat ke Gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat untuk melakukan aksi unjuk rasa. 

Namun sayangnya, sederet artis yang sempat diundang untuk dampingi Jokowi kunjungi IKN beberapa waktu lalu justru tak ada yang hadir.

Beberapa selebritas dan influencer yang terlibat antara lain Raffi Ahmad, Nagita Slavina, Atta Halilintar, Aurel Hermansyah, Irwansyah, Zaskia Sungkar, Ferry Maryadi, Omesh dan Dian Ayu, Poppy Sovia hingga Gading Marten.

Para selebritas dan influencer itu bahkan diterbangkan menggunakan pesawat yang berbeda dengan Jokowi melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Alih-alih turut turut hadir di gedung DPR ikut demo tolak RUU Pilkada hari ini, sederet artis itu sibuk dengna profesi mereka masing-masing. 

Termasuk Raffi Ahmad yang seolah-olah disebut tak peduli dengan aksi demo tolak RUU Pilkada hari ini. 

Terbukti dari unggahan Instagram story nya, Raffi Ahmad bersama sang istri Nagita Slavina justru asyik bermain badminton. 

Imbasnya, Instagram Raffi Ahmad langsung digeruduk alias banjir komentar negatif dari warganet. 

Unggahan Raffi Ahmad bersama Prabowo Subianto itu sontak menjadi umpan bahan bulan-bulanan warganet. 

"Speak up woyy!! Demokrasi langi ancur ini," kata akun @Atmajak. 

"Demokrasi ancur juga gak berarti bagi aa raffi mah ya? Soalnya kan yang terdampak hanya rakyat kecil," balas akun @Thatsjournals menambahkan. 

"Inget balasan Allah di akhirat buat ni artis dan keluarganya," akun @Daniamuliadi menambahkan. 

Tak hanya itu, warganet turut menyindir Raffi Ahmad yang terlalu berlebihan mendukung 02 alias Prabowo Subianto saat masa Pilpres 2024. 

"Keluarga bukan, teman bukan juga, tapi kok semangat bgt dukungnya ? Ahahahaha fix perlu dicurigain," tegas akun @Myltaniara. 

"Pantesan dukung 02 ternyata ini," timpal akun @Andila_safieh dengan emoticon tertawa ngakak. 

"Gua tau lo kaya, tolong sekali ini aja bilangin ke jokowi "kasihan hukum negri kita di obok2 sma bapak," tulis akun @nahnudin88 dengan kesal. 

Baleg DPR RI Akali Putusan MK

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Baleg mengakali putusan MK dengan membuat putusan tersebut hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

"Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu seperti dikutip Kompas.com.

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat. 

Sebelumnya, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.

Munculnya calon tunggal dianggap sebagai antiesa dari berjalannya demokrasi.

Namun demikian, keputusan DPR RI tersebut dianggap telah mengkhianati rakyat dan juga konstitusi. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved