Demo Kawal Putusan MK di Bengkulu

Demo Mahasiswa di Curup Rejang Lebong, Tolak Revisi UU Pilkada hingga Kawal Putusan MK

Mahasiswa dari berbagai kampus di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu turut melakukan aksi unjuk rasa kawal putusan MK, pada Jumat (23/8/2024).

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Aksi demo mahasiswa di Kabupaten Rejang Lebong kawal putusan MK depan gedung DPRD Rejang Lebong, Jumat (23/8/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Mahasiswa dari berbagai kampus di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu turut melakukan aksi unjuk rasa kawal putusan MK, pada Jumat (23/8/2024) sore.

Aksi ini merupakan bentuk penolakan atas revisi Undang-undang Pilkada oleh DPR RI. Serta untuk mengawal putusan MK terkait aturan pencalonan pada Pilkada 2024. Massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Selain membentangkan spanduk, massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Organisasi Kepemudaan Rejang Lebong juga melakukan pembakaran ban di depan Kantor DPRD Rejang Lebong. Saling bergantian, rombongan mahasiswa menyampaikan suaranya terkait polemik tersebut. 

Aliansi Organisasi Kepemudaan Rejang Lebong menyampaikan pernyataan sikap terkait sikap dan tindakan DPR dalam menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai RUU Pilkada memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. 

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran secara transparan serta memperjuangkan kepentingan publik.

Dalam konteks keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, sikap DPR seharusnya mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi.

Mahasiswa menilai kurangnya respon positif dari DPR, Tindakan yang berpotensi melawan putusan MK, Minimnya keterlibatan publik dalam proses legislasi pasca-putusan MK.  

Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Rejang Lebong, Akbar Mua'ziz menyatakan sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara transparan serta memperjuangkan kepentingan publik. 

Dalam konteks keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, sikap DPR seharusnya mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi. Pihaknya menilai kurangnya respon positif dari DPR.

Pihaknya melihat bahwa DPR cenderung lambat dan tidak responsif dalam menindaklanjuti keputusan MK. Mereka juga mengecam setiap upaya atau wacana yang dilontarkan oleh oknum tertentu di DPR untuk mengabaikan, menunda, atau bahkan menolak putusan MK.

"Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga berpotensi melemahkan prinsip hukum dan demokrasi di Indonesia," ungkap Akbar. 

"Dalam menindaklanjuti putusan MK, DPR seharusnya membuka ruang partisipasi publik yang luas, namun proses legislasi yang minim transparansi dan hanya melibatkan segelintir pihak justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR," lanjut Akbar. 

Sementara itu, Ketua Cabang HMI Curup Dio Putra meminta DPRD Rejang Lebong untuk segera menindaklanjuti setiap keputusan MK dengan melakukan penyesuaian legislasi yang diperlukan secara cepat, transparan, dan sesuai dengan konstitusi.

DPRD Rejang Lebong agar menunjukan komitmen nyata dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dengan menghormati keputusan MK sebagai wujud kepatuhan terhadap konstitusi.

Masyarakat dan berbagai elemen sipil untuk terus mengawasi dan mengkritisi setiap langkah DPR dalam menindaklanjuti putusan MK, guna memastikan bahwa kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama.

"Kami menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengabaikan atau melawan keputusan MK adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Kami akan terus mengawal isu ini demi memastikan bahwa DPR menjalankan perannya dengan bertanggung jawab dan berorientasi pada keadilan serta kepentingan publik," beber Dio. 

Baca juga: Dapat Program PB dan CB, 14 Warga Binaan Lapas Curup Hirup Udara Bebas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved