Pilbup Mukomuko 2024

Bawaslu Mukomuko Warning Netralitas ASN di Medsos Selama Tahapan Pilkada 2024

ASN di Mukomuko diingatkan jaga Netralitas di Media Sosisal Selama Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo. ASN di Mukomuko diingatkan jaga Netralitas di Media Sosisal Selama Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Badan Pengaws Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko, mengingatkan supaya aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas di media sosial selama Pilkada 2024. 

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo menegaskan ada beberapa bentuk netralitas ASN di media sosial seperti membuat postingan, komentar, tanda suka, hingga sosialisasi dan bergabung dengan grup pemenangan bakal calon.

”Kami ingatkan untuk ASN dilarang memuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Mukomuko,” ungkap Teguh saat dihubungi, Kamis (5/9/2024).

Kemudian, Teguh juga mengatakan ASN juga dilarang melakukan sosialisasi atau kampanye bakal calon kepala daerah melalui media sosial.

ASN juga tidak diperbolehkan untuk mengepos foto di media sosial yang mudah diakses oleh publik.

Baca juga: KPU Mukomuko: Tiga Paslon di Pilbup Mukomuko Belum Penuhi Syarat Administrasi

Adapun beberapa foto yang dilarang itu adalah, ASN berfoto bersama bakal calon atau calon peserta.

Lalu, ASN berfoto dengan tim sukses bakal calon atau calon kepala daerah dengan menunjukkan simbol keberpihakan.

"ASN berfoto dengan alat peraga partai politik pun bakal calon atau calon kepala daerah," jelas Teguh.

Selain itu, ada juga beberapa jenis pelanggaran netralitas ASN dalam tahapan Pilkada 2024.

Seperti, Kampanye atau sosialisasi media sosial baik itu memposting, comment, share, dan like. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon.

Foto bersama pasangan bakal calon atau Paslon dengan mengikuti simbol atau gerakan keberpihakan. Menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya.

Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Paslon Kepala atau Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Paslon.

“Lalu mengadakan kegiatan keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang. Termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Paslon,” kata Teguh.

Teguh juga mengungkapkan, ASN yang Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye, kemudian menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved