Pilbup Mukomuko 2024

Bawaslu Mukomuko Warning Netralitas ASN di Medsos Selama Tahapan Pilkada 2024

ASN di Mukomuko diingatkan jaga Netralitas di Media Sosisal Selama Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo. ASN di Mukomuko diingatkan jaga Netralitas di Media Sosisal Selama Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024. 

Lebih lanjut, Teguh juga mengingatkan ASN untuk tidak mengikuti kampanye bagi suam atau istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN.

Memberikan dukungan ke Paslon (calon indepeden,red) dengan memberikan fotokopi KTP. Ikut kampanye dengan fasilitas negara. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye.

“Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan Paslon selama masa kampanye. Menjadi anggota atau pengurus partai politik, itu dilarang dan ada sanksi,” papar Teguh.

Kalau nanti, Lanjut Teguh, ASN yang melakukan tindakan berkategori pelanggaran netralitas tersebut dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

“Untuk jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa Hukuman Displin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat," tutup Teguh.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved