Selasa, 14 April 2026

Pilbup Mukomuko 2024

Penjelasan KPU Mukomuko soal Aturan Pembatasan Dana Kampanye Pilkada 2024

Tahapan Pilkada 2024 saat ini masih berjalan sesuai dengan jadwal. Termasuk kampanye akan dilaksanakan mulai 25 September 2024.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Mukomuko Marjono. Tahapan Pilkada 2024 saat ini masih berjalan sesuai dengan jadwal. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 saat ini masih berjalan sesuai dengan jadwal. Termasuk kampanye akan dilaksanakan mulai 25 September 2024.

Terkait hal itu, aturan pembatasan biaya kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko masih menunggu petunjuk dari KPU RI.

“Perihal aturan pembatasan biaya kampanye untuk Pilkada 2024, kami masih menunggu aturan baru dan petunjuk teknis dari KPU RI,” ungkap Ketua KPU Mukomuko Marjono saat dihubungi, Minggu (8/9/2024).

Marjono mengatakan, hingga saat ini belum ada arahan dari KPU RI perihal aturan baru pembatasan biaya kampanye untuk Pilkada 2024.

Namun yang jelas, untuk dana kampanye biasanya efektif, efisien, terbuka atau transparan serta akuntabilitas publik.

“Memang belum ada aturan baru atau petunjuk teknis yang kami terima dari KPU RI, namun yang jelas untuk dana kampanye biasanya efektif, efisien, terbuka, atau transparan serta akuntabilitas publik,” jelas Marjono.

Ia juga mengaku sudah mendapatkan informasi terkait aturan pembatasan dana kampanye akan diserahkan ke KPU daerah atau ke KPU Mukomuko.

Hanya saja untuk teknis pelaksanaannya, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI seperti apa nanti aturan pembatasan dana kampanye Pilkada 2024.

“Informasinya iya dikembalikan ke KPU Mukomuko nantinya, namun belum ada petunjuk teknis pelaksanaannya seperti apa, kita juga masih menunggu arahan dari KPU RI,” kata Marjono.

Untuk diketahui, saat ini sedang dalam tahap perbaikan berkas bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2024.

Ada tiga berkas bakal paslon yang masih dilakukan perbaikan. Untuk keempat bakal paslon yang mendaftar ke KPU Mukomuko, yakni Edwar Setiawan-Ruslan.

Kemudian, Sapuan-Wasri, Renjes Zaetheddy-Rismanaji dan Choirul Huda-Rahmadi.

Baca juga: Baru Ada Tiga Pelamar CPNS Khusus Disabilitas di Mukomuko, Satu Formasi Masih Kosong

Dilansir dari Kompas.com, Komisioner KPU RI Idham Kholik mengatakan aturan pembatasan biaya kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bakal ditentukan oleh KPU daerah. 

“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut dan nanti kami minta kepada KPU di daerah untuk membicarakan ini dengan tim paslon beserta Bawaslu,” ujar Idham di Lapangan Palakli, Kukusan, Depok, Sabtu (7/9/2024). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved