Pilbup Mukomuko 2024
Penjelasan KPU Mukomuko soal Aturan Pembatasan Dana Kampanye Pilkada 2024
Tahapan Pilkada 2024 saat ini masih berjalan sesuai dengan jadwal. Termasuk kampanye akan dilaksanakan mulai 25 September 2024.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 saat ini masih berjalan sesuai dengan jadwal. Termasuk kampanye akan dilaksanakan mulai 25 September 2024.
Terkait hal itu, aturan pembatasan biaya kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko masih menunggu petunjuk dari KPU RI.
“Perihal aturan pembatasan biaya kampanye untuk Pilkada 2024, kami masih menunggu aturan baru dan petunjuk teknis dari KPU RI,” ungkap Ketua KPU Mukomuko Marjono saat dihubungi, Minggu (8/9/2024).
Marjono mengatakan, hingga saat ini belum ada arahan dari KPU RI perihal aturan baru pembatasan biaya kampanye untuk Pilkada 2024.
Namun yang jelas, untuk dana kampanye biasanya efektif, efisien, terbuka atau transparan serta akuntabilitas publik.
“Memang belum ada aturan baru atau petunjuk teknis yang kami terima dari KPU RI, namun yang jelas untuk dana kampanye biasanya efektif, efisien, terbuka, atau transparan serta akuntabilitas publik,” jelas Marjono.
Ia juga mengaku sudah mendapatkan informasi terkait aturan pembatasan dana kampanye akan diserahkan ke KPU daerah atau ke KPU Mukomuko.
Hanya saja untuk teknis pelaksanaannya, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI seperti apa nanti aturan pembatasan dana kampanye Pilkada 2024.
“Informasinya iya dikembalikan ke KPU Mukomuko nantinya, namun belum ada petunjuk teknis pelaksanaannya seperti apa, kita juga masih menunggu arahan dari KPU RI,” kata Marjono.
Untuk diketahui, saat ini sedang dalam tahap perbaikan berkas bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2024.
Ada tiga berkas bakal paslon yang masih dilakukan perbaikan. Untuk keempat bakal paslon yang mendaftar ke KPU Mukomuko, yakni Edwar Setiawan-Ruslan.
Kemudian, Sapuan-Wasri, Renjes Zaetheddy-Rismanaji dan Choirul Huda-Rahmadi.
Baca juga: Baru Ada Tiga Pelamar CPNS Khusus Disabilitas di Mukomuko, Satu Formasi Masih Kosong
Dilansir dari Kompas.com, Komisioner KPU RI Idham Kholik mengatakan aturan pembatasan biaya kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bakal ditentukan oleh KPU daerah.
“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut dan nanti kami minta kepada KPU di daerah untuk membicarakan ini dengan tim paslon beserta Bawaslu,” ujar Idham di Lapangan Palakli, Kukusan, Depok, Sabtu (7/9/2024).
| Evaluasi Pilkada Mukomuko 2024, Partisipasi Pemilih Pemula dan Lansia Jadi Sorotan |
|
|---|
| Respon Choirul Huda Bupati Mukomuko Bengkulu Terpilih Dilantik 6 Februari 2025, Langsung Kerja |
|
|---|
| Choirul Huda-Rahmadi Dilantik 6 Februari 2025, Pemkab Mukomuko Masih Tunggu Pengumuman Kemendagri |
|
|---|
| Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Bengkulu Choirul Huda-Rahmadi 6 Februari 2025 |
|
|---|
| Respon Choirul Huda Usai Ditetapkan KPU Bupati Terpilih Mukomuko, Ucap Terima Kasih Ke Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jadwal-Pendaftaran-calon-Bupati-dan-Wakil-Bupati-Mukomuko.jpg)