Penganiayaan Anak

Tampang Penganiaya Anak di Bulukumba Sulsel, Pelaku Bukanlah Ayah Kandung Korban

Tampang penganiaya anak di bawah umur berinisial SR (10) di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Editor: Rita Lismini
Akun X HushWatchID
Foto tampang pelaku penganiaya anak di Bulukumba Sulsel, pelaku bukanlah ayah kandung korban 

Polisi, kata dia, masih menyelidiki.  Ahmad Kahar mengungkapkan, pelaku penganiayaan yang terekam dalam video adalah paman korban berinisial Fi (43). 

Ia telah diamankan di Polres Bulukumba

Sedangkan korban SR (10) dibawa ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Jadi motif penganiayaan ini, karena korban sering mengambil uang neneknya untuk jajan."

"Jadi paman korban memberikan pelajaran kepada korban, harapannya agar ke depannya tidak lagi mengambil uang tanpa izin," katanya dikutip TribunBengkulu.com pada Rabu (11/9/2024).

Meski begitu, tegas Ahmad Kahar, pihaknya tetap memproses kasus tersebut dengan menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Pasal tersebut mengatur sanksi soal pelaku penganiayaan terhadap anak.  

"Paman korban akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Jerat Hukum Pelaku Penganiayaan Anak

Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka. 

UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Dikutip dari sebuah laman, Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi: 

"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. Diskriminasi 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved