Penganiayaan Anak
Tampang Penganiaya Anak di Bulukumba Sulsel, Pelaku Bukanlah Ayah Kandung Korban
Tampang penganiaya anak di bawah umur berinisial SR (10) di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Polisi, kata dia, masih menyelidiki. Ahmad Kahar mengungkapkan, pelaku penganiayaan yang terekam dalam video adalah paman korban berinisial Fi (43).
Ia telah diamankan di Polres Bulukumba.
Sedangkan korban SR (10) dibawa ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Jadi motif penganiayaan ini, karena korban sering mengambil uang neneknya untuk jajan."
"Jadi paman korban memberikan pelajaran kepada korban, harapannya agar ke depannya tidak lagi mengambil uang tanpa izin," katanya dikutip TribunBengkulu.com pada Rabu (11/9/2024).
Meski begitu, tegas Ahmad Kahar, pihaknya tetap memproses kasus tersebut dengan menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur sanksi soal pelaku penganiayaan terhadap anak.
"Paman korban akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Jerat Hukum Pelaku Penganiayaan Anak
Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.
UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dikutip dari sebuah laman, Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:
"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. Diskriminasi
Penganiayaan Anak
Penganiaya Anak di Bulukumba
Bulukumba Sulsel
Polres Bulukumba
Kasus Penganiayaan Anak
Tampang Penganiaya Anak
| Oknum Guru SMP di Demak Tendang Kepala Siswa Gegara Siulan, Berakhir Damai |
|
|---|
| Sosok Oknum Guru SMP di Demak Naik Meja dan Tendang Kepala Siswa Sebanyak Dua Kali |
|
|---|
| Detik-Detik Guru di Demak Tendang Kepala Siswa dari Atas Meja, Kesal Dengar Bunyi Siulan |
|
|---|
| Siasat Licik Paman Tante Nelvin Ndruru, Bocah Perempuan di Nias Dianiaya hingga Kaki Tak Berbentuk |
|
|---|
| Kesaksian Kakek Bocah Perempuan di Nias yang Diduga Disiksa Kerabat hingga Kakinya Tak Berbentuk |
|
|---|
