Pilbup Mukomuko 2024
Bawaslu Mukomuko Ingatkan Petahana Tidak Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye Pilkada 2024
Bawaslu Mukomuko mengingatkan Bapaslon Petahana Mukomuko tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko mengingatkan bakal pasangan calon (Bapaslon) petahana Mukomuko tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
“Untuk petahana atau incumbent di wilayah Kabupaten Mukomuko saat berkampanye dalam Pilkada 2024 tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ungkap Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo, saat dihubungi pada Jumat (13/9/2024).
Teguh menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam aturan tersebut juga berlaku bagi pendukung petahana atau incumbent, tidak boleh menggunakan fasilitas negara atau berkampanye di fasilitas negara.
“Untuk pendukungnya juga diminta tidak menggunakan fasilitas negara atau berkampanye di fasilitas negara,” tutur Teguh.
Teguh juga menjelaskan, contoh fasilitas negara yang tak boleh digunakan ini, seperi mobil dinas, motor dinas, kantor pemerintahan daerah hingga rumah dinas.
Tentu fasilitas tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye bagi pendukung petahana maupun petahana itu sendiri.
“Fasilitas negara yang tak boleh digunakan itu seperti, mobil dinas, motor dinas, kantor pemerintah daerah hingga rumah dinas,” jelas Teguh.
Untuk diketahui, keempat bapaslon bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke KPU Mukomuko telah dilakukan verifikasi faktual oleh pihak KPU, rencananya tanggal 22 September 2024 akan dilaksanakan penetapan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko.
Untuk keempat bapaslon yakni, Edwar Setiawan-Ruslan yang diusung oleh PAN, Gerindra dan PDI-P.
Kemudian, Sapuan-Wasri yang diusung oleh Demokrat, Perindo, NasDem, PKS dan Gelora.
Lalu, Choirul Huda-Rahmadi yang diusung oleh partai politik tunggal yakni Golkar, serta Renjes Zaetheddy-Rismanaji yang diusung oleh PPP, Hanura dan PKB.
Baca juga: Cerita Guru Honorer Usia 59 Tahun di Mukomuko saat Terima SK Perpanjangan, Berharap Diangkat PPPK
| Evaluasi Pilkada Mukomuko 2024, Partisipasi Pemilih Pemula dan Lansia Jadi Sorotan |
|
|---|
| Respon Choirul Huda Bupati Mukomuko Bengkulu Terpilih Dilantik 6 Februari 2025, Langsung Kerja |
|
|---|
| Choirul Huda-Rahmadi Dilantik 6 Februari 2025, Pemkab Mukomuko Masih Tunggu Pengumuman Kemendagri |
|
|---|
| Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Bengkulu Choirul Huda-Rahmadi 6 Februari 2025 |
|
|---|
| Respon Choirul Huda Usai Ditetapkan KPU Bupati Terpilih Mukomuko, Ucap Terima Kasih Ke Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bawaslu-Ungkap-baru-menerima-40-persen-dana-hibah-untuk-pilkada-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.