Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Breaking News: KPU Nyatakan Satu Bakal Calon Bupati di Bengkulu Selatan TMS, Ini Alasannya

KPU Bengkulu Selatan resmi mengumumkan hasil perbaikan berkas administrasi Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
KPU Bengkulu Selatan menyerahkan hasil berkas perbaikan bakal paslon kepala daerah, Pada Sabtu (14/9/2024) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Komisi Pemilihan umum (KPU) Bengkulu Selatan resmi mengumumkan hasil perbaikan berkas administrasi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, pada Sabtu (14/9/2024).

Dari hasil verifikasi KPU, satu orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina  Okriani setelah mengatakan, pihaknya telah selesai menyampaikan hasil penelitian administrasi Bakal Pasangan Calon bengkulu Selatan yang melakukan perbaikan.

“Dari ketiga paslon ini ada satu yang tidak TMS yaitu Reskan Effendi dengan status mantan terpidana. Hasil ini sudah kita umumkan di akun media sosial kita Facebook dan Instagram,” ujar Erina, Sabtu (14/9/2024).

Baca juga: KPU: Berkas 3 Paslon di Pilbup Bengkulu Selatan Belum Memenuhi Syarat

Diketahui, dari setiap paslon ini dari hasil yang telah diumumkan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sehingga KPU akan membuka ruang tanggapan masyarakat pada tanggal 15-18 September 2024 dan ruang klarifikasi tanggal 20 September.

“Jadi untuk masyarakat setelah pengumuman ini kami masukkan ke website KPU, silakan untuk masukkan tanggapan apabila ada yang ingin ditanggapi terkait dengan bakal pasangan calon yang ada di Bengkulu Selatan,” kata Erina.

Selanjutnya Pada tanggal 22 September akan menetapkan bakal pasangan calon dan sekaligus tangal 23 itu akan dilakukan  pengundian nomor urut calon.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved