Senin, 1 Juni 2026

Pilbup Mukomuko 2024

Besaran Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024, KPU Mukomuko Rekrut 2.289 KPPS

Berikut besaran Gaji Petugas KPPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Mukomuko, KPU akan Rekrut 2.289 petugas KPPS.

Tayang:
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Petugas KPPS saat Pileg 2024. Besaran Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024, KPU Mukomuko Rekrut 2.289 KPPS 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko akan merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Perekrutan KPPS ini untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Endang Surya Bakti saat dihubungi TribunBengkulu.com, Senin (16/9/2024).

“Untuk Pilkada 2024, Insyallah kami merekrut KPPS sebanyak 2.289 orang, yang tersebar di 151 Desa ataupun Kelurahan,” ungkap Endang, saat dihubungi Senin (16/9/2024).

Endang menjelaskan, untuk honor KPPS itu berdasar pada Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 dimana Ketua KPPS akan menerima honor Rp 900 ribu.

Baca juga: Bawaslu Mukomuko Awasi Pengukuhan Timses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2024

Sedangkan honor untuk anggota KPPS nantinya sebesar Rp 850 ribu.

“Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 dimana Ketua KPPS akan menerima honor Rp 900 ribu dan anggota KPPS Rp 900 ribu,” jelas Endang.

Endang juga menjelaskan, untuk 1 TPS pihaknya membutuhkan 7 orang KPPS dimana di Mukomuko ada 327 TPS jadi total yang dibutuhkan sebanyak 2.289 petugas KPPS.

Untuk syarat pendidikan di mulai dari lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat boleh mendaftarkan diri sebagai KPPS untuk Pilkada serentak 2024.

Pendfatran KPPS di Pilkada serentak 2024 dibuka pada tanggal 17 September 2024.

“Pembukaan pendaftaran dibuka tanggal 17 September 2024, untuk lulusa SMA boleh mendaftarkan diri sebagai KPPS,” tutup Endang.

Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024:

- Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.

- Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.

- Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.

Berikut syarat untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia paling rendah 17 tahun.

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

- Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Masyarakat yang mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024, wajib melampirkan sejumlah berkas atau dokumen di bawah ini:

* Pas foto 4x6

* e-KTP

* Ijazah terakhir

* Surat pendaftaran

* Daftar Riwayat Hidup

* Surat Keterangan Sehat

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 :

* Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-21 September 2023

* Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-28 September 2023

* Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 September 2024-29 September 2023

* Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September 2024-2 Oktober 2024

* Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap calon anggota KPPS: 30 September 2024-5 Oktober 2024

* Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober 2024-7 Oktober 2024

* Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024

* Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN: 7 Oktober 2024-1 November 2024

* Pengisian skrining riwayat kesehatan calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024

* Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024

* Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved