Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Dinyatakan TMS, Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi Adukan KPU ke Bawaslu
Kedatangan pihaknya ke Bawaslu untuk melaporkan sengketa dengan melengkapi berkas-berkas pendukung dengan harapan dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Usai dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (14/9/2024), tim kuasa hukum bakal calon Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi resmi lapor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sasriponi Ranggolawe Kuasa Hukum Reskan, awalnya pihaknya telah berdialog dengan KPU Bengkulu Selatan, pada Minggu (15/9/2024) untuk membatalkan status kepada klienya agar tidak TMS, namun hal itu ditolak oleh KPU sehingga tim kuasa hukum melanjutkan laporan ini ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
“Karena dialog belum menemukan jalan, maka KPU menyarankan kepada kami untuk melakukan upaya hukum ke Bawaslu. Sehingga kami hari ini datang untuk menempati janji kami,” ujar Sasriponi saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (16/9/24).
Kedatangan pihaknya ke Bawaslu untuk melaporkan sengketa dengan melengkapi berkas-berkas pendukung dengan harapan dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu secepatnya dan Reskan bisa dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Baca juga: Breaking News: KPU Nyatakan Satu Bakal Calon Bupati di Bengkulu Selatan TMS, Ini Alasannya
“Kami tunggu secepatnya hasil ini dari Bawaslu dan kami percayakan Bawaslu bisa mengatasi permasalahan ini agar bisa sesuai dengan yang diharapkan,” jelas Sasriponi.
Terpisah Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum Reskan.
Dengan laporan yang disampaikan dan sudah diterima, maka pihaknya akan melalui kajian-kajian serta prosedur-prosedur yang ada.
"Kita akan kaji dulu laporan dari tim kuasa hukum Reskan dan ada masa perbaikan jadi nanti akan kami sampaikan juga kepada pihak yang menyampaikan laporan," tutup Sahran.
Reskan Buka Suara
Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi angkat bicara usai dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU di Pilkada 2024.
Reskan mengatakan, bahwa penetapan perbaikan itu masih bisa diperbaiki sampai tanggal 22 September 2024 sehingga dirinya menolak berkasnya dinyatakan TMS.
Menurut Reskan, keterangan TMS yang menyatakan bahwa dirinya status mantan pidana itu tidak sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 yang mengabaikan fatwa Mahkamah Agung (MA) RI.
“Saya itu sudah keluar dari penjara sejak 5 tahun 1 bulan yaitu 23 Agustus 2019. Jadi seharusnya saya masih perbaikan dan saya tidak TMS serta keberatan mengatakan saya tidak bisa ikut (pilkada) juga menyangkut pencemaran nama baik,” tegas Reskan, kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (14/9/2024).
Reskan menyebutkan, adanya hal ini pastinya pendukung, massa dan simpatisanya merasa kecewa dengan keputusan ini, karena dirinya sudah mendaftar dan sudah jelas mempunyai massa pendukung.
Diketahui, pasangan Reskan-Faizal di Pilbup Bengkulu Selatan mendaptkan rekomendasi dari Partai Hanura dan Partai Demokrat dengan 6 kursi total dukungan.
Penjelasan KPU
Komisi Pemilihan umum (KPU) Bengkulu Selatan buka suara perihal penyebab bakal calon bupati Reskan Effendi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju di Pilkada 2024 mendatang.
Diketahui, Reskan Effendi dinyatakan TMS usai KPU resmi mengumumkan hasil perbaikan berkas administrasi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, pada Sabtu (14/9/2024).
Dari hasil verifikasi KPU tersebut Reskan Effendi yang berpasangan dengan Faizal Mardianto dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani mengatakan, pihaknya telah selesai menyampaikan hasil penelitian administrasi Bakal Pasangan Calon bengkulu Selatan yang melakukan perbaikan.
“Dari ketiga paslon ini ada satu yang tidak TMS yaitu Reskan Effendi dengan status mantan terpidana. Hasil ini sudah kita umumkan di akun media sosial kita Facebook dan Instagram,” ujar Erina, Sabtu (14/9/2024).
Menurutnya, Reskan Effendi dinyatakan belum genap 5 tahun melewati jangka waktu pasca selesai menjalani pidana penjara.
Ia menegaskan, hasil Verifikasi ini bisa dipertanggungjawabkan dan apabila yang bersangkutan ingin melakukan gugatan, KPU siap untuk menghadapi gugatan.
“Jadi untuk masyarakat setelah pengumuman ini kami masukkan ke website KPU, silakan untuk masukkan tanggapan apabila ada yang ingin ditanggapi terkait dengan bakal pasangan calon yang ada di Bengkulu Selatan,” kata Erina.
Diketahui, dari setiap paslon ini dari hasil yang telah diumumkan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sehingga KPU akan membuka ruang tanggapan masyarakat pada tanggal 15-18 September 2024 dan ruang klarifikasi tanggal 20 September.
Selanjutnya Pada tanggal 22 September akan menetapkan bakal pasangan calon dan pada tangal 23 September 2024 akan dilakukan pengundian nomor urut calon.
Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Pilkada Bengkulu 2024
Reskan Effendi dan Faizal Mardianto
Reskan Effendi-Faizal Mardianto
KPU Bengkulu Selatan
Bawaslu Bengkulu Selatan
| Breaking News: Putusan MK, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi dan Pilbup Bengkulu Selatan Diulang |
|
|---|
| Kapolres Pantau Langsung ke Posko Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Suasana Posko Gusnan-Ii Sumirat Masih Sepi Jelang Putusan MK soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Gelar Nobar, Suasana Posko Kemenangan Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Pasca Sidang Pembuktian, Rifai-Yevri Yakin MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tim-kuasa-hukum-lapor-bawaslu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.