Korupsi Baznas Bengkulu Selatan
Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis Hakim 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Jaksa Usut Lanjutan
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan kembali melanjutkan perkara kasus dugaan korupsi di Baznas Bengkulu Selatan.
Bahkan, penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi di Baznas Bengkulu Selatan sudah lebih dari satu pekan lamanya oleh pihak Kejaksaan.
Diketahui Jaksa menetapkan MA (62) yang merupakan mantan Ketua Baznas periode 2016-2021 jadi tersangka Tindak Pidana Korupsi Baznas Jilid II
"Istri maupun keluarga dari tersangka baru saja menyampaikan surat kondisi kesehatan tersangka. Itulah salah satu pertimbangan belumnya ditahan tersangka," ungkap Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur, S.H, M.H, Selasa (7/5/2024).
Menurutnya, walau tersangka belum dilakukan penahanan akan tetapi perkara tersebut sampai saat ini terus berjalan dan tersangka baru saja dilakukan pemeriksaan ulang untuk melengkapi berkas perkara.
"Baru-baru ini tersangka kembali kita periksa untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka tidak kita bebaskan, tetap dalam pengawasan dan pemantauan," kata Hendra.
Sementara, dalam waktu dekat jika berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap. Berkas perkara Baznas Jilid II segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Secepatnya akan dilimpahkan ke Penuntut Umum, dengan syarat berkas sudah dinyatakan lengkap," pungkas Kasi Intel.
| Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Dituntut Jaksa 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Jaksa Ungkap Alasan Tersangka Baru Kasus Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Belum Ditahan |
|
|---|
| Aset Sitaan Perkara Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Segera Dilelang, Berikut Harganya |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korupsi, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Belum Ditahan |
|
|---|
| Update Korupsi Dana Umat Baznas Bengkulu Selatan, Kejari Kantongi Nama Tersangka Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Vonis-ketua-Baznas-BS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.