Korupsi Baznas Bengkulu Selatan

Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis Hakim 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasioal (Baznas) Bengkulu Selatan, Mudin Ahmad Gumay divonis hakim 1 tahun 8 bulan penjara atas kasus korupsi dana umat. Dalam sidang yang digelar, Kamis (19/9/2024). 

Jaksa Usut Lanjutan

Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan kembali melanjutkan perkara kasus dugaan korupsi di Baznas Bengkulu Selatan.

Bahkan, penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi di Baznas Bengkulu Selatan sudah lebih dari satu pekan lamanya oleh pihak Kejaksaan. 

Diketahui Jaksa menetapkan MA (62)  yang merupakan mantan Ketua Baznas periode 2016-2021 jadi tersangka Tindak Pidana Korupsi Baznas Jilid II

"Istri maupun keluarga dari tersangka baru saja menyampaikan surat kondisi kesehatan tersangka. Itulah salah satu pertimbangan belumnya ditahan tersangka," ungkap Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur, S.H, M.H, Selasa (7/5/2024).

Menurutnya, walau tersangka belum dilakukan penahanan akan tetapi perkara tersebut sampai saat ini terus berjalan dan tersangka baru saja dilakukan pemeriksaan ulang untuk melengkapi berkas perkara.

"Baru-baru ini tersangka kembali kita periksa untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka tidak kita bebaskan, tetap dalam pengawasan dan pemantauan," kata Hendra.

Sementara, dalam waktu dekat jika berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap. Berkas perkara Baznas Jilid II segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Secepatnya akan dilimpahkan ke Penuntut Umum, dengan syarat berkas sudah dinyatakan lengkap," pungkas Kasi Intel.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved