Korupsi Baznas Bengkulu Selatan

Update Korupsi Dana Umat Baznas Bengkulu Selatan, Kejari Kantongi Nama Tersangka Baru

Kabar mengejutkan bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan. Pasalnya, yang dinanti-nanti selama ini terkait adanya tersangka tam

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Kasi Pidus Kejari Bengkulu Selatan Dafit Riadi, SH didampingi Kasi Intel Hendra Catur Putra, MH saat menjelaskan terkait update kasus korupsi dana umat Baznas BengkulU Selatan, Selasa (19/9/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Update kasus korupsi dana umat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan dikabarkan bakal ada tersangka baru dalam waktu dekat.

Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan telah menetapkan tersangka tambahan baru dalam kasus korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas tersebut.

Hal itu dibenarkan Dafit Riadi, SH Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, pada Selasa (19/9/2023).

Dafit mengaku, penetapan tersangka tambahan kasus dana ZIS ini setelah adanya surat rekomendasi penyidikan lanjutan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu sejak beberapa waktu lalu.

"Benar, surat penyidikan baru sudah diterbitkan dan sudah ada tersangkanya juga," ungkap Kasi Pidsus.

Sayangnya, saat dikonfirmasi siapa tersangka baru dalam kasus korupsi dana Baznas tersebut, Kasi Pidsus belum mau berkomentar.

Mengingat, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga belum melakukan penahanan terhadap tersangka baru itu.

Baca juga: Eks Ketua & Anggota BAZNAS Bengkulu Selatan Kembalikan Kerugian Negara, Kajari Sebut Kelebihan Bayar

Hal ini tidak lain bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satunya penghilang barang bukti.

"Belum, tersangka (baru, red) belum kita tahan. Nanti setelah semuanya siap akan kita rilis langsung pada media. Tunggu ya," jelas Dafit.

Untuk diketahui, pengusutan kasus korupsi dana umat yang dikelola oleh Baznas Bengkulu Selatan tersebut untuk tahun anggaran 2019-2020.

Sebelumnya, Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Siti Farida (44) sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu sejak beberapa waktu lalu.

Siti Farida divonis bersalah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidar 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 921 juta.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi dana ZIS tahun yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan tersebut setelah pihak Kejari melakukan penyelidikan sejak beberapa waktu lalu.

Yang mana, dana umay yang dikelola oleh Baznas itu mencapai Rp 4,5 M. Dana tersebut sumber terbesar sumbangan dari dana zakat PNS.

Namun, dalam realisasinya dana itu tidak digunakan sesuai manfaatnya. Yang ada, justru dipakai untuk memperkaya diri sendiri. Dalam kasus tersebut, kerugian negara mencapai Rp 1,1 M.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved