Bacok Ibu Kandung di Makassar

Anak Perempuan Bacok Ibu Kandung di Makassar, Tetangga Sebut Pelaku Alami Kejiwaan

Anak perempuan bacok ibu kandung di Makassar, tetangga sebut pelaku alami kejiwaan.

Editor: Yuni Astuti
Twitter (X) Ba*******
Suasana saat ibu kandung di Makassar dibantu warga usai dibacok anak kandungnya. Anak Perempuan Bacok Ibu Kandung di Makassar, Tetangga Sebut Pelaku Alami Kejiwaan 

Kapolsek Bontoala Kompol Muhammad Idris mengatakan, pelaku telah diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar.

Dalam video yang beredar pelaku terlihat membacok ibu kandungnya di area pekarangan rumahnya. Warga yang melihat insiden itu hanya bisa berteriak karena pagar rumah korban terkunci.

Baca juga: Motif Anak Perempuan Bacok Ibu Kandung Hingga Bersimbah Darah di Makassar


Viral di Media Sosial

Kejadian tersebut lantas viral di media sosial dan dibagikan oleh banyak warganet di berbagai platform media sosial.

Salah satunya dibagikan oleh akun X @bacot pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 18.18 WIB.

"Seorang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami luka parah akibat dianiaya putrinya menggunakan senjata tajam," tulis akun tersebut.

"Insiden penganiayaan itu, terjadi di Jl Tinumbu No 148, Kecamatan Bontoala, Makassar, Selasa (24/9/2024) sore."

Unggahan tersebut lantas telah mendapatkan lebih dari 32 ribu tayangan dalam waktu singkat dan dibagikan ulang lebih dari 122 kali.

Unggahan itu juga menuai beragam komentar dari warganet.

"Tenaga cewek ketika marah meledak bisa lebih besar dibanding cowok. Bisa lebih sadis tindakan kekerasan terhadap korban," tulis akun @art.

"Orang gillaaa udh sakit ini jiwanyaa sattt," akun @rhea ikut mengomentari.

"Sakittt jiwaa klo ini mahh ya allahhh," akun @angsalvata menambahkan.

Jerat Pidana Penganiayaan

Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Pasal 351 KUHP

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved