Pilbup Rejang Lebong 2024

Hari Pertama, KPU Ingatkan Lokasi dan Aturan Kampanye di Pilbup Rejang Lebong 2024

Untuk kampanye rapat umum atau terbuka dilaksanakan di seluruh lapangan yang ada di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono saat Diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (25/9/2024). 

Selain itu, juga ada beberapa larangan-larangan selama masa kampanye Pilkada 2024 mulai dari mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik, mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.

Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved