Bacok Ibu Kandung di Makassar

Kondisi Ibu Kandung Dibacok Anaknya di Makassar, Selamat Meski Luka Sekujur Tubuh 

Kondisi ibu kandung Dg Sia (64) dibacok anaknya di Jl Tinumbu No 148, Kecamatan Bontoala, Makassar, Selasa (24/9/2024) sore.

Editor: Rita Lismini
Akun X @Ilhamtob
Foto Ibu Kandung Dibacok Anaknya di Makassar, Selamat Meski Luka Sekujur Tubuh 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kondisi ibu kandung Dg Sia (64) dibacok anaknya di Jl Tinumbu No 148, Kecamatan Bontoala, Makassar, Selasa (24/9/2024) sore.

Jagat maya dihebohkan dengan kasus pembacokan ibu kandung yang dilakukan oleh anaknya sendiri berinisial At (39).

Pembacokan terjadi gegara pelaku tak terima ditegur oleh ibunya untuk segera membersihkan rumah. 

Sontak pelaku menganiaya ibunya yang tergeletak di halaman rumah dengan menggunakan parang.

Warga setempat, berusaha menghalau aksi pelaku namun terhalang pagar.

Warga lainnya pun terpaksa memanjat pagar untuk menghentikan aksi brutal pelaku.

Usai menjauhkan pelaku dari ibunya, korban yang bersimbah darah pun dievakuasi warga.

Meskipun mengalami luka-luka di sekujur tubuh, korban masih dalam kondisi sadar ketika dibawa ke RS Angkatan Laut Jala Ammari untuk mendapatkan perawatan medis. 

"Kondisi korban saat dibawa ke RS dalam keadaan hidup, sadar dan sementara kami tinggalkan untuk mendapatkan penanganan medis di RS Angkatan Laut (Jala Ammari)," kata Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris, dilansir dari Kompas.com, Rabu (25/9/2024).

Dalam video yang diunggah akun X (Twitter) @ilhamtob terlihat korban masih bersimbah darah. 

Petugas Rumah Sakit sibuk membersihkan darah yang terus mengucur dari kepala dan tubuh korban. 

Meski kondisi kepalanya dibalut dengan perban dan sekujur tubuhnya penuh dengan luka bacokan, korban masih sempat berbicara. 

Korban bahkan sesekali masih sempat menatap lawan bicaranya.  

Sementara itu barang bukti pembacokan berupa parang telah diamankan. 

"Barang bukti sudah kami amankan. berupa parang," kata Idris. 

Idris menuturkan, pihak Polrestabes Makassar akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa terkait kondisi mental pelaku. 

"Karena penangannya kami sudah serahkan ke Polrestabes, jadi nanti mereka yang akan melakukan koordinasi dengan pihak RS Jiwa," pungkasnya.

Kendati demikian, berdasarkan keterangan dari warga sekitar, pelaku AT sudah lama mengalami gangguan kejiwaan.

Tetangga juga mengungkkap jika kebiasaan pelaku memang sering mengamuk jika ditegur orang tuanya.

"Memang mengalami gangguan jiwa dan menurut info pelaku sering mengamuk jika ditegur oleh orangtuanya," ujar Idris.

Disisi lain, salah satu tetangga korban, Wati mengatakan jika keluarga Dg Sia dikenal orang yang tertutup tapi baik.

"Saya sudah 10 tahun berjualan kue di sini tidak pernah terbuka pagarnya, orangnya memang tertutup, tapi orangnya baik," tutur dia.

Viral di Media Sosial

Kejadian tersebut lantas viral di media sosial dan dibagikan oleh banyak warganet di berbagai platform media sosial.

Salah satunya dibagikan oleh akun X @bacot pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 18.18 WIB.

"Seorang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami luka parah akibat dianiaya putrinya menggunakan senjata tajam," tulis akun tersebut.

"Insiden penganiayaan itu, terjadi di Jl Tinumbu No 148, Kecamatan Bontoala, Makassar, Selasa (24/9/2024) sore."

Unggahan tersebut lantas telah mendapatkan lebih dari 32 ribu tayangan dalam waktu singkat dan dibagikan ulang lebih dari 122 kali.

Unggahan itu juga menuai beragam komentar dari warganet.

"Tenaga cewek ketika marah meledak bisa lebih besar dibanding cowok. Bisa lebih sadis tindakan kekerasan terhadap korban," tulis akun @art.

"Orang gillaaa udh sakit ini jiwanyaa sattt," akun @rhea ikut mengomentari.

"Sakittt jiwaa klo ini mahh ya allahhh," akun @angsalvata menambahkan.

Baca juga: Kronologi Anak Perempuan Bacok Ibu Kandung Hingga Bersimbah Darah di Makassar

Motif Pelaku

Dari data terhimpun, pelaku adalah anak perempuan korban berinisial S (39).

Sementara ibu kandungnya bernama Siti Syamsiah (63) yang tinggal di Jl Tinumbu Lorong 148, Kecamatan Bontoala, Makassar.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol AKP Wahiduddin menjelaskan motif dan awal mula kejadian mengerikan itu.

AKP Wahiduddin mengatakan, kejadian bermula saat pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa ditegur oleh sang ibu.

Sang anak yang tidak terima, langsung mengambil sebilah parang dan menyerang ibunya.

"Dari keterangan korban, ia menerangkan bahwa korban menegur anaknya untuk membersihkan rumah," kata AKP Wahiduddin.

"Namun pelaku yang mengalami gangguan jiwa tidak menerima teguran korban," kata dia.

Saat itulah pelaku langsung mengambil parang, kemudian melakukan penganiayaan ibu kandungnya.

Akibat penganiayaan itu, lanjut Wahid, korban Siti Syamsiah (64) mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya akibat tebasan parang sang anak.

Kini Siti Syamsiah dirawat di RS Jala Ammari Lantamal VI Makassar.

Kondisi dugaan gangguan kejiwaan terhadap pelaku SR, kata Wahid juga dikuatkan pernyataan ayahnya atau suami korban, Hakim.

"Menurut keterangan ayah pelaku, bahwa pelaku yang merupakan anak pertamanya sudah lama mengalami gangguan jiwa dan seringkali marah dan mengamuk di dalam rumah," bebernya.

Jerat Pidana Penganiayaan

Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

Pasal 466 UU 1/2023

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved