Pilbup Mukomuko 2024
KPU Batasi Dana Kampanye Paslon Bupati Mukomuko Rp 16,8 Miliar, Jika Melebihi Kena Sanksi
KPU Mukomuko telah menetapkan batasan dana kampanye untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko pada Pilkada 2024.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko telah menetapkan batasan dana kampanye untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko pada Pilkada 2024.
Dikatakan Ketua KPU Mukomuko Marjono, KPU sudah menetapkan batasan dana kampanye bersama dengan tim dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.
“Untuk kesepakatan batasan dana kampanye selama masa kampanye ini sebesar Rp 16,8 miliar lebih atau Rp 16.845.043.200,” kata Marjono saat ditemui di Kantor KPU Mukomuko, Rabu (25/9/2024).
Marjono menjelaskan, dana kampanye diperuntukan untuk keperluan selama masa kampanye. Baik kebutuhan atribut kampanye, makan, minun, bahan bakar kendaraan hingga souvenir.
“Batasan dana Rp 16,8 miliar itu diperuntukan untuk kebutuhan selama masa kampanye dari atribut kampanye pasangan calon hingga souvenir mereka,” tutur Marjono.
Marjono juga menjelaskan, penetapan batasan dana kampanye sesuai dengan PKPU 14 Tahun 2024, yang mana sumber dana masuk sudah diatur, untuk dari pasangan calon sendiri tidak terbatas, termasuk dari suami atau istri paslon juga tidak terbatas.
Kemudian, sumber dana kampanye dari perseorangan maksimal menyumbangkan Rp 75 juta, lalu dari parpol atau gabungan parpol maksimal Rp 750 juta dan terakhir dari perusahaan itu maksimal Rp 750 juta.
“Seluruh perusahaan diperbolehkan menyumbang, hanya beberapa perusahaan yang tak boleh seperti BUMDes, BUMD dan BUMN. Selain itu dana dari luar negeri atau asing dan pemerintah juga tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye kepada paslon,” ujar Marjono.
Selain itu, keempat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko juga sudah memiliki rekening dana kampanye atau RKDK dan untuk laporan awal masih dalam proses.
KPU juga mengingatkan jika dana kampanye melebih Rp 16,8 miliar, tentunya ada sanksi bagi pasangan calon.
“Nantinya seluruh pengeluaran akan diaudit oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk. Kalau nanti ada pengeluaran yang melebihi batas dana kampanye diberikan sanksi, sanksi terberat bakal ditetapkan,” pungkas Marjono.
Baca juga: Hari Pertama Kampanye Pilkada 2024, KPU Mukomuko Ingatkan Lokasi-lokasi yang Dilarang
| Evaluasi Pilkada Mukomuko 2024, Partisipasi Pemilih Pemula dan Lansia Jadi Sorotan |
|
|---|
| Respon Choirul Huda Bupati Mukomuko Bengkulu Terpilih Dilantik 6 Februari 2025, Langsung Kerja |
|
|---|
| Choirul Huda-Rahmadi Dilantik 6 Februari 2025, Pemkab Mukomuko Masih Tunggu Pengumuman Kemendagri |
|
|---|
| Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Bengkulu Choirul Huda-Rahmadi 6 Februari 2025 |
|
|---|
| Respon Choirul Huda Usai Ditetapkan KPU Bupati Terpilih Mukomuko, Ucap Terima Kasih Ke Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Batasan-dana-Kampanye-di-Pemilihan-Bupati-Mukomuko-2024-Rp-168-M.jpg)