Dewan Kito

Penetapan Unsur Pimpinan Definitif DPRD Mukomuko, Baru 2 Parpol yang Ajukan Nama

Belum adanya ketua DPRD Mukomuko definitif, untuk unsur pimpinan seperti Waka 1 dan Waka 2 sudah ada.

HO TribunBengkulu.com/M Panji Destama
Sekretaris DPRD Mukomuko, Syahrizal. Penetapan Unsur Pimpinan Definitif DPRD Mukomuko, Baru 2 Parpol yang Ajukan Nama 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Baru  2 partai politik yang mengajukan nama untuk pembentukan unsur pimpinan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko 2024-2029 definitif

Hal itu dijelaskan oleh Sekretaris DPRD Mukomuko, Syahrizal saat diwawancarai di Kantor DPRD Mukomuko, pada Senin (30/9/2024).

“Kemarin partai politik dari Hanura sudah menyerahkan nama yang ditunjuk sebagai unsur pimpinan atau menjadi Waka 1 DPRD Mukomuko,” ungkap Syahrizal di Mukomuko, Senin (30/9/2024).

Syahrizal menjelaskan, untuk wakil ketua (Waka) 2 DPRD Mukomuko, dari Partai Politik Gerindra sudah mengajukan nama yang ditunjuk sebagai unsur pimpinan.

Untuk dari Partai Gerindra yang ditunjuk yakni Damsir sebagai wakil ketua 2 DPRD Mukomuko.

“Dari partai politik Gerindra sudah masuk surat rekomendasinya untuk unsur pimpinan, nanti akan diproses segera, untuk nanti dilakukan pelantikan secepatnya,” tutur Syahrizal.

Baca juga: Pemkab Mukomuko Bangun Jalan Hotmix Menuju TPA, Rutinitas Pembuangan Sampah Lebih Efisien

Meskipun surat penunjukkan nama dari partai politik Golkar sebagai Ketua DPRD Mukomuko belum masuk ke Sekretariat DPRD Mukomuko pihaknya masih menunggu surat tersebut.

Belum adanya ketua DPRD Mukomuko definitif, untuk unsur pimpinan seperti Waka 1 dan Waka 2 sudah ada.

Nantinya pembentukkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Mukomuko bisa dilakukan dengan dipimpin oleh Waka 1 dan Waka 2 DPRD Mukomuko.

“Untuk pembentukkan AKD, tatib dan lainnya bisa dilakukan meskipun hanya dengan Waka 1 dan Waka 2, untuk itu kami mengejar cepat pelantikan untuk unsur pimpinan ini,” jelas Syahrizal.

Terkait ada batasan waktu pengajuan nama dari Partai Politik untuk unsur pimpinan, Syahrizal mengungkapkan tak adanya batasan waktu.

Namun dirinya berharap secepatnya surat penunjukkan atau rekomendasi dari Partai Politik Golkar segera masuk ke Sekretariat DPRD Mukomuko untuk ditindaklanjutin.

“Berharap secepatnya rekomendasi dari partai politik terkait unsur pimpinan bisa masuk, agar nanti diproses dan segera dilakukan pelantikkan,” tutup Syahrizal.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved