Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu
1.500 Formasi PPPK Tahun 2024, Pemkab Rejang Lebong Mulai Buka Pendaftaran
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 di lingkungan Pemkab Rejang Lebong telah resmi dibuka.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 di lingkungan Pemkab Rejang Lebong telah resmi dibuka.
Pada seleksi PPPK tahun 2024 ini, dilaksanakan dalam dua tahap dengan sebanyak 1.500 formasi untuk PPPK tahun 2024.
Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong Wahyu Destiawan melalui Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah mengatakan, pada tahun ini ada 1.500 formasi yang dibuka.
Rinciannya 385 formasi guru, 265 formasi tenaga kesehatan dan 850 formasi tenaga teknis.
"Untuk formasinya sebanyak 1.500 formasi yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis,"sampai Dheny.
Pada seleksi PPPK tahun 2024 ini, dilaksanakan dalam dua tahap berbeda. Untuk tahap pertama diperuntukan bagi pelamar prioritas seperti pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023.
Kemudian eks tenaga honorer kategori II dan tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN.
Pada tahap pertama ini pendaftarannya dimulai sejak 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024.
Baca juga: 89 Pelamar TMS Seleksi CPNS Pemkab Rejang Lebong 2024 Ajukan Sanggahan
Sedangkan untuk tahap kedua, diperuntukan bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Pada tahap kedua nanti baru akan dimulai pendaftarannya pada 17 November 2024 hingga 31 Desember 2024.
"Betul, dilaksanakan dua tahap tergantung kategorinya,"ungkap Dheny.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.
Dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Seperti Kartu Keluarga, KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, swafoto, dan dokumen lain sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar.
Dheny mengingatkan pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN (PNS/PPPK), 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
"Jika pelamar PPPK melamar lebih dari 1 instansi serta menggunakan 2 nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda maka dianggap gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,"tutup Dheny.
| Verifikasi PPPK di Rejang Lebong, Ratusan SK Segera Terbit-Ada yang Terancam Batal Dilantik |
|
|---|
| Resmi! 1.199 Honorer Bengkulu Selatan Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Perubahan Jadwal Pengisian DRH |
|
|---|
| 1.116 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Pemkot Bengkulu Ikut Uji Kompetensi CAT |
|
|---|
| 17 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Bengkulu Tengah Tidak Hadir, Dipastikan Gugur |
|
|---|
| Seleksi PPPK Tahap II Pemkab Kepahiang Bengkulu, 6 Peserta Tidak Hadir CAT |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.