Ayah Perkosa Anak Kandung di Lampung

Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil di Lampung, Frustasi Ditinggal Istri Kerja ke Luar Negeri

Seorang ayah memperkosa anak kandung hingga hamil 3 bulan di Lampung karena frustasi ditinggal istri kerja ke luar negeri.

TribunBengkulu.com/X
Seorang ayah tega memperkosa anak kandung hingga hamil 3 bulan di Lampung karena frustasi ditinggal istri kerja ke luar negeri. 

Namun sebelumnya patut Anda catat, yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan yang dimaksud dengan orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

Sebagai informasi, dalam praktiknya, pelaku pemerkosaan anak dijerat menggunakan pasal dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya. 

Kemudian terkait perbuatan cabul terhadap anak, pelaku dijerat menggunakan Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 82 Perppu 1/2016. (**)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved