Berita Kriminal
3 Remaja di Bengkulu Curi 21 Handphone untuk Mabuk ke Tempat Hiburan Malam
Curi 21 unit handphone (HP) di konter untuk biaya mabuk di tempat hiburan malam, 3 remaja di Bengkulu ditangkap polisi.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan wartawan TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Curi 21 unit handphone (HP) di konter untuk biaya mabuk di tempat hiburan malam, 3 remaja di Bengkulu ditangkap polisi.
Pelaku yaitu SA (18) seorang pedagang kerupuk warga Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu.
Sedangkan 2 rekan SA lainnya masih berusia sekitar 15 tahun dan juga 17 tahun yang merupakan warga asal Kecamatan Muara Bangkahulu.
Kronologi kejadian pencurian handphone yang mereka lakukan terjadi pada tanggal 19 September 2024 yang lalu.
Mereka mendatangi konter handphone yang ada di kawasan Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Pelaku masuk dengan cara merusak seng bagian depan dan masuk lewat plafon lalu turun ke ruangan yang terdapat handphone di dalamnya.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian berhasil mengambil 21 unit handphone dengan berbagai merek di lokasi.
Selain mencuri handphone pelaku juga berhasil mencuri uang sebesar Rp 7.800.000 dari dalam konter.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat mereka akan membuka konter dan mendapati handphone yang ada di dalam sudah raib.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar sekitar Rp 30 jutaan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Segara.
Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Teluk Segara langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan.
Akhirnya pada tanggal 1 Oktober 2024 polisi berhasil mengetahui identitas pelaku, dan langsung mencari keberadaan pelaku.
Pada hari itu juga sekitar pukul 02.45 WIB Tim Opsnal Polsek Teluk Segara dibantu Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Ketiga pelaku akhirnya berhasil tertangkap dan sekitar pukul 05.00 WIB langsung dibawa ke Polsek Teluk Segara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
| Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD, Tunggu Keterangan Ahli |
|
|---|
| Kapolresta Bengkulu Tegaskan Proses Hukum Debt Collector Nakal, Laporkan ke 110 |
|
|---|
| Pria asal Kepahiang Gelapkan Motor Petani di Rejang Lebong, Demi Beli Sabu |
|
|---|
| Polresta Bengkulu Ringkus Bandit Curanmor Lintas Provinsi, Modus Motor Kebun |
|
|---|
| Motor Diambil Paksa Debt Collector, Warga Bengkulu Laporkan Leasing ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-maling-21-hp.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.