Berita Kriminal

3 Remaja di Bengkulu Curi 21 Handphone untuk Mabuk ke Tempat Hiburan Malam

Curi 21 unit handphone (HP) di konter untuk biaya mabuk di tempat hiburan malam, 3 remaja di Bengkulu ditangkap polisi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Gasak 21 unit handphone (hp) di konter untuk biaya mabuk di tempat hiburan malam, 3 remaja di Bengkulu ditangkap polisi. 

"Benar kita telah berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana pencurian di Kampung Bali," ungkap Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal, Jumat (4/10/2024).

Dari tangan ketiga pelaku polisi juga berhasil megamankan 6 barang bukti berupa handphone hasil curian.

Sedangkan handphone yang lain sudah dijual oleh para pelaku dengan harga murah, yaitu antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Uang hasil penjualan handphone mereka gunakan untuk mabuk-mabukan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bengkulu.

"Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Irzal.

Baca juga: Pilkada Serentak dan Seleksi CPNS 2024 Dongkrak Permohonan Perekaman KTP di Bengkulu

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved