Berita Kriminal
3 Remaja di Bengkulu Curi 21 Handphone untuk Mabuk ke Tempat Hiburan Malam
Curi 21 unit handphone (HP) di konter untuk biaya mabuk di tempat hiburan malam, 3 remaja di Bengkulu ditangkap polisi.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Gasak 21 unit handphone (hp) di konter untuk biaya mabuk di tempat hiburan malam, 3 remaja di Bengkulu ditangkap polisi.
"Benar kita telah berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana pencurian di Kampung Bali," ungkap Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal, Jumat (4/10/2024).
Dari tangan ketiga pelaku polisi juga berhasil megamankan 6 barang bukti berupa handphone hasil curian.
Sedangkan handphone yang lain sudah dijual oleh para pelaku dengan harga murah, yaitu antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Uang hasil penjualan handphone mereka gunakan untuk mabuk-mabukan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bengkulu.
"Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Irzal.
Baca juga: Pilkada Serentak dan Seleksi CPNS 2024 Dongkrak Permohonan Perekaman KTP di Bengkulu
Berita Terkait: #Berita Kriminal
| Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD, Tunggu Keterangan Ahli |
|
|---|
| Kapolresta Bengkulu Tegaskan Proses Hukum Debt Collector Nakal, Laporkan ke 110 |
|
|---|
| Pria asal Kepahiang Gelapkan Motor Petani di Rejang Lebong, Demi Beli Sabu |
|
|---|
| Polresta Bengkulu Ringkus Bandit Curanmor Lintas Provinsi, Modus Motor Kebun |
|
|---|
| Motor Diambil Paksa Debt Collector, Warga Bengkulu Laporkan Leasing ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-maling-21-hp.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.