Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Breaking News: Bawaslu Bengkulu Selatan Putuskan Tolak Gugatan Reskan-Faizal di Pilkada 2024

Bawaslu Bengkulu Selatan tetap menolak permohonan Pasangan Bakal Calon Reskan Effendi-Faizal Mardianto pasca dinyatakan TMS oleh KPU

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
Bawaslu Bengkulu Selatan bersama pemohon dan termohon saat melakukan musyawarah penyelesaian sangketa pemilihan pada Sabtu (5/10/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan tetap menolak permohonan Pasangan Bakal Calon Reskan Effendi-Faizal Mardianto pasca dinyatakan TMS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 September 2024 lalu.

Hal itu berdasarkan pembacaan putusan Bawaslu Bengkulu Selatan yang disampaikan, pada Sabtu (5/10/2024).

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran selaku Majelis Hakim didampingi hakim anggota M Arif Hidayat dan M Hasanuddin, dengan menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Reskan-Faizal.

"Memutuskan menolak permohonan pemohon," Ketua Majelis Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran.

Reskan Effendi dinyatakan TMS karena  belum melewati masa tunggu 5 tahun bagi terpidana yang pernah diancam dengan penjara 5 tahun lebih.

Baca juga: Reskan Effendi Buka Suara Usai Dinyatakan KPU TMS Sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan

Sebelumnya, KPU Bengkulu Selatan menyatakan Reskan TMS  lantaran berakhirnya masa tahanan Reskan Effendi yakni 25 Januari 2024.

Artinya masa tunggu Reskan baru berjalan 2 tahun 8 bulan terhitung 22 September 2024 atau penetapan paslon bupati dan wakil bupati.

Sehingga dari hasil ini Reskan dinyatakan TMS sedangkan Fazail Mardianto dinyatakan MS, namun walaupun dinyatakan MS Faizal tetap tidak bisa mengganti posisi Reskan.

Penjelasan KPU Reskan TMS

Komisi Pemilihan umum (KPU) Bengkulu Selatan buka suara perihal penyebab bakal calon bupati Reskan Effendi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju di Pilkada 2024 mendatang.

Diketahui, Reskan Effendi dinyatakan TMS usai KPU resmi mengumumkan hasil perbaikan berkas administrasi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, pada Sabtu (14/9/2024).

Dari hasil verifikasi KPU tersebut Reskan Effendi yang berpasangan dengan Faizal Mardianto dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina  Okriani mengatakan, pihaknya telah selesai menyampaikan hasil penelitian administrasi Bakal Pasangan Calon bengkulu Selatan yang melakukan perbaikan.

“Dari ketiga paslon ini ada satu yang tidak TMS yaitu Reskan Effendi dengan status mantan terpidana. Hasil ini sudah kita umumkan di akun media sosial kita Facebook dan Instagram,” ujar Erina, Sabtu (14/9/2024).

Menurutnya, Reskan Effendi dinyatakan belum genap 5 tahun melewati jangka waktu pasca selesai menjalani pidana penjara.

Ia menegaskan, hasil Verifikasi ini bisa dipertanggungjawabkan dan apabila yang bersangkutan ingin melakukan gugatan, KPU siap untuk menghadapi gugatan.

“Jadi untuk masyarakat setelah pengumuman ini kami masukkan ke website KPU, silakan untuk masukkan tanggapan apabila ada yang ingin ditanggapi terkait dengan bakal pasangan calon yang ada di Bengkulu Selatan,” kata Erina.

Diketahui, dari setiap paslon ini dari hasil yang telah diumumkan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sehingga KPU akan membuka ruang tanggapan masyarakat pada tanggal 15-18 September 2024 dan ruang klarifikasi tanggal 20 September.

Selanjutnya Pada tanggal 22 September akan menetapkan bakal pasangan calon dan pada tangal 23 September 2024  akan dilakukan pengundian nomor urut calon.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved