Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Reskan Effendi Buka Suara Usai Dinyatakan KPU TMS Sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan

Reskan menolak berkasnya dinyatakan TMS dan masih bisa diperbaiki sampai tanggal 22 September 2024

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Pasangan Reskan dan Faizal saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Bengkulu Selatan ke KPU, pada Kamis (29/8/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi angkat bicara usai dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU di Pilkada 2024.

Reskan mengatakan, bahwa penetapan perbaikan itu masih bisa diperbaiki sampai tanggal 22 September 2024 sehingga dirinya menolak berkasnya dinyatakan TMS.

Menurut Reskan, keterangan TMS yang menyatakan bahwa dirinya status mantan pidana itu tidak sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 yang mengabaikan fatwa Mahkamah Agung (MA) RI.

Baca juga: KPU Buka Suara Penyebab Reskan Effendi Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan Dinyatakan TMS

“Saya itu sudah keluar dari penjara sejak 5 tahun 1 bulan yaitu 23 Agustus 2019. Jadi seharusnya saya masih perbaikan dan saya tidak TMS serta keberatan mengatakan saya tidak bisa ikut (pilkada) juga menyangkut pencemaran nama baik,” tegas Reskan, kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (14/9/2024).

Reskan menyebutkan, adanya hal ini pastinya pendukung, massa dan simpatisanya merasa kecewa dengan keputusan ini, karena dirinya sudah mendaftar dan sudah jelas mempunyai massa pendukung.

Diketahui, pasangan Reskan-Faizal di Pilbup Bengkulu Selatan mendaptkan rekomendasi dari Partai Hanura dan Partai Demokrat dengan 6 kursi total dukungan.

Penjelasan KPU 

Komisi Pemilihan umum (KPU) Bengkulu Selatan buka suara perihal penyebab bakal calon bupati Reskan Effendi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju di Pilkada 2024 mendatang.

Diketahui, Reskan Effendi dinyatakan TMS usai KPU resmi mengumumkan hasil perbaikan berkas administrasi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, pada Sabtu (14/9/2024).

Dari hasil verifikasi KPU tersebut Reskan Effendi yang berpasangan dengan Faizal Mardianto dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina  Okriani mengatakan, pihaknya telah selesai menyampaikan hasil penelitian administrasi Bakal Pasangan Calon bengkulu Selatan yang melakukan perbaikan.

Baca juga: Breaking News: KPU Nyatakan Satu Bakal Calon Bupati di Bengkulu Selatan TMS, Ini Alasannya

“Dari ketiga paslon ini ada satu yang tidak TMS yaitu Reskan Effendi dengan status mantan terpidana. Hasil ini sudah kita umumkan di akun media sosial kita Facebook dan Instagram,” ujar Erina, Sabtu (14/9/2024).

Menurutnya, Reskan Effendi dinyatakan belum genap 5 tahun melewati jangka waktu pasca selesai menjalani pidana penjara.

Ia menegaskan, hasil Verifikasi ini bisa dipertanggungjawabkan dan apabila yang bersangkutan ingin melakukan gugatan, KPU siap untuk menghadapi gugatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved