Sabtu, 18 April 2026

Pilbup Mukomuko 2024

KPU Mukomuko Ingatkan Badan Ad Hoc Jaga Kode Etik, Sanksi Pemecatan-Penjara Menanti

Badan Ad Hoc KPU Mukomuko diingatkan untuk menjaga kode etik hingga tak melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu, sanksi pemecatan hingga penjara.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni dan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mukomuko, Efra Budiman saat memberikan materi ke badan Ad Hoc KPU Mukomuko, Selasa (8/10/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko mengingatkan seluruh Badan Ad Hoc (PPK,PPS, KPPS) KPU se-Kabupaten Mukomuko untuk menjaga profesionalitas dan integritas.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mukomuko Efra Budiman saat rapat kerja Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Pidana Pemilu bagi badan Ad Hoc Penyelenggaran Pemilihan, di hotel Abyan Mukomuko, Selasa (8/10/2024).

“Kegiatan ini kita lakukan selama dua hari, bagi teman-teman PPK se-Kabupaten Mukomuko,” ungkap Efra saat diwawancara usai memberikan materi ke badan ad hoc, Selasa (8/10/2024).

Efra menjelaskan, badan ad hoc KPU Mukomuko yang hadir dalam kegiatan diharapkan memahami materi yang disampaikan pemateri.

Seperti pelanggaran kode etik, terkait netralitas badan Ad Hoc, kampanye hitam hingga politik uang.

“Kita mengingat juga saat ini sudah masuk dalam tahapan kampanye, kita meminta Badan ad hoc, mulai dari PPK hingga ke jajaran di bawah untuk menjaga netralitas serta tak melakukan kampanye hitam hingga politik uang,” kata Efra.

Efra juga menjelaskan, jika nanti ditemukan adanya badan ad hoc yang melanggar kode etik hingga melakukan tindak pidana pemilu maka akan dilakukan tindakan tegas. Mulai dari sanksi administrasi, pemecatan hingga nanti penjara jika melakukan tindak pidana pemilu.

“Untuk sanksi tentu ada dari sanksi administrasi, pemecatan hingga penjara jika terbukti melakukan tindak pidana pemilu,” jelas Efra.

Selain itu, Efra mengungkapkan untuk pemateri yang hadir dalam kegiatan itu mulai dari pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko, Polres Mukomuko, Bawaslu Mukomuko dan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu.

Seluruh peserta badan ad hoc yang hadir dalam kegiatan ini juga memberikan pemahaman yang sudah diberikan ke tingkat bawah.

“Untuk kawan-kawan PPK yang hadir tadi dapat memberikan pemahamannya dan materi tadi ke kawan-kawan PPS,” imbuh Efra.

Baca juga: Bawaslu Mukomuko Surati Tim Kamanye Paslon Untuk Tertibkan APS Secara Mandiri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved