Buronan Pencuri Mobil Ditangkap

Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Pencurian Mobil di Rejang Lebong, Diwarnai Tembakan

Kronologi penangkapan dua dari empat pelaku pencurian mobil yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polsek Selupu Rejang bersama Polres Lubuklinggau.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Kapolsek Selupu Rejang Iptu Ibnu Sina Afarobi. Kronologi penangkapan dua dari empat pelaku pencurian mobil di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kronologi penangkapan dua dari empat pelaku pencurian mobil di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Kedua pelaku diamankan Tim Gabungan Polsek Selupu Rejang bersama Polres Lubuklinggau, pada Selasa pagi (8/10/2024) di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku mendapatkan timah panas yang bersarang dikakinya.

Penangkapan pelaku bermula saat Unit Resintel Polsek Selupu Rejang mendapat informasi bahwa pelaku atas nama Bustomi (43) warga Kelurahan Talang Rejo Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan sedang berada di rumahnya sekira pukul 02.00 WIB. 

Mendapati informasi itu, kapolsek beserta anggotanya berkoordinasi dengan Kanit Pidum Polres Lubuklinggau untuk membantu membackup upaya paksa penangkapan pelaku. 

Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB, pelaku berhasil diamankan dan dilakukan interogasi secara lisan. Pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian mobil bersama beberapa rekannya, yakni Syarifudin, Lu dan Ef. 

Mendapati informasi itu, kemudian anggota pun langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan Syarifudin (39) warga Jalan Mandala Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

Syarifudin diamankan di rumahnya yang ada di Jalan Mandala Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau. 

Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Afarobi mengatakan setelah itu kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Selupu Rejang guna menjalani pemeriksaan.

Namun saat di perjalanan, kedua pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan. Mendapati hal itu, anggota pun melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku yang akan melarikan diri tersebut. Yakni berupa menembakan timah panas ke kaki kedua pelaku. 

"Saat diamankan pelaku melawan dan berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," jelas kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, para pelaku ini mencuri mobil milik Danang Pamungkas (35) warga Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang pada 23 September 2024.

Para pelaku berhasil mengambil mobil jenis Suzuki Carry Pikap ST 150 dengan nopol BG 8242 S yang berada di dalam garasi rumah.

Mobil milik korban yang berhasil dicuri tersebut dijual kepada pelaku Ta (45) warga Desa Jabi Kecamatan Sindang beliti Ulu sebesar Rp 10 juta. Oleh karena itulah mobil pikap curian berhasil ditemukan di dalam rumah Ta. 

"Jadi mobil itu langsung dijual oleh para pelaku, untuk Ta masih DPO juga, dijualnya sebesar Rp 10 juta oleh para pelaku," ujar kapolsek. 

Baca juga: Breaking News: Dua Buronan Pencuri Mobil di Rejang Lebong Bengkulu Ditangkap

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved