Pilbup Kepahiang 2024

Respon Bupati Hidayatullah Sjahid, ASN Dilaporkan ke Bawaslu Kepahiang karena Tak Netral

Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid mempersilahkan Bawaslu memproses Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilbup Kepahiang 2024.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjarif persilahkan Bawaslu proses ASN tidak netral dalam Pilbup Kepahiang 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid mempersilahkan Bawaslu memproses Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kepahiang 2024.

ASN disebutkan memiliki hak pilih, dan bisa memilih di Pilbup Kepahiang 2024, sama seperti warga negara lainnya. Hal ini berbeda dengan TNI/Polri yang memang tidak memiliki hak pilih.

Namun, Hidayatullah meminta agar ASN tidak ikut-ikutan dalam kampanye, dan koar-koar soal pasangan calon (paslon) pilihannya.

Dari Pemkab Kepahiang juga dipastikan tidak ada arahan atau menyuruh para ASN untuk memilih paslon tertentu.

"Mereka sudah tahu. Itu secara aturan sudah ada," kata Hidayatullah kepada TribunBengkulu.com, Senin (14/10/2024).

Jika ada ASN Pemkab Kepahiang yang bertindak melanggar aturan dan tidak netral, bupati mempersilahkan masyarakat lapor, dan Bawaslu bertindak untuk memproses.

Hidayatullah juga memastikan pemkab tidak akan mengintervensi, atau memberikan bantuan hukuman kepada para ASN yang tidak netral ini.

"Kalau dia berani melanggar, ya tanggung jawab sendiri," ungkap Hidayatullah.

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang telah mengirimkan rekomendasi 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang ke BKN yang diduga tak netral dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kepahiang 2024.

Komisioner Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepahiang, Asuan Toni menyebutkan bahwa mereka mengirimkan rekomendasi ke BKN, bahwa para ASN ini diduga melakukan pelanggaran pemilu.

Nantinya, putusan apakah ASN ini akan diberikan sanksi dan sebagainya, akan ditentukan oleh BKN.

"Kita tetap dalam wilayah dugaan pelanggaran, berdasarkan kajian-kajian yang kita lakukan. Kita tidak memutuskan aapkah mereka bersalah atau tidak. Nanti silahkan BKN yang menentukan, mekanismenya seperti apa," kata Asuan Toni.

Baca juga: Bupati Kepahiang Sebut Tak Ikut-ikutan Kampanye Pilbup Kepahiang 2024, Hanya Jadi Pengamat

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved