Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma

Kejari Sita Lahan Kasus Tukar Guling di Seluma Bengkulu yang Jerat Eks Bupati-Eks Ketua DPRD

Lahan seluas 19 hektare di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur tersebut langsung di pasang plang merk oleh Kejari Seluma. 

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Ho/Tribunbengkulu.com
Tim Pidsus Kejari Seluma melakukan pemasangan plang tanah di sita di objek lahan tukar guling Murman Efendi-Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat, Kamis (24/10/2024) 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menyita lahan objek kasus tukar guling antara mantan bupati Murman Efendi-Pemkab Seluma, Kamis  (24/10/2024).

Lahan seluas 19 hektare di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur tersebut langsung di pasang plang merk oleh Kejari Seluma. 

Kajari Seluma Dr. Eka Nugaraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, penyegelan lahan objek tukar guling ini menyusul telah ditetapkan 4 orang tersangka dalam pekara ini.

Sehingga sebagai tindaklanjutnya lahan langsung dilakukan penyitaan atau penyegelan. 

"Iya, hari ini lahan yang menjadi objek tukar guling seluas 19 hektare di Kelurahan Sembayat langsung kita sita dan segel," terang Ahmad Gufroni. 

Baca juga: Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Mantan Bupati Seluma Murman Efendi, Terjerat Kasus Tukar Lahan

Selain memasang plang merk penyitaan kata Kasi Pidsus, pihaknya juga langsung memasang patok di sudut atau batas lahan objek tukar guling ini.

Agar diketahui oleh masyarakat luas bahwa lahan tersebut masih dalam proses hukum. 

"Pemasangan patok ini juga untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa lahan ini masih dalam proses hukum di Kejari Seluma," jelasnya.

Dengan telah dilakukannya penyegelan lahan ini, proses hukum 4 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008 ini, berjalan lancar dan ke empat tersangka tetap koopratif mengikuti proses hukum yang dilaksanakan.

"Kita sama berharap empat tersangka yang telah kita tetapkan dalam perkara tukar guling ini tetap kooperatif. Sehingga proses hukum yang dilaksanakan berjalan lancar sesuai tahapannya," sampai Ahmad Gufroni.

Simalakama Jerat Hukum Murman Effendi

 Simalakama jerat hukum mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi, yang membuka kasus tukar guling lahan miliknya dengan Pemkab Seluma, kini ikut jadi tersangka.

Pengusutan kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat dan lahan milik Mantan Bupati Seluma Murman Efendi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008.

Tukar guling lahan yang dilakukan tersebut, Jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved