Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta biaya pengganti sebesar Rp 17 juta.
Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, serta membebankan mengganti kerugian negara sebesar Rp 750 juta.
Direktur CV Defira, Suparman divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Para terdakwa ini disangkakan Pasal 3 Jo pasal 18 huruf a, huruf b ayat 2, ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," beber Ahmad Gufroni.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.