Korupsi Dana BTT Seluma

Mantan Terpidana Kasus BTT BPBD Seluma Bengkulu Desak APH Tetapkan 8 Orang Ini Jadi Tersangka

Mantan Terpidana BTT Seluma, Minta Polda Bengkulu Tetapkan 8 Orang Ini Sebagai Tersangka

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Press release yang digelar Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan tindak pidana korupsi BTT Kabupaten Seluma. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dua belas mantan terpidana kasus korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun 2022 mendesak Polda Bengkulu kembali melanjutkan proses hukum perkara.

Sebab, mereka menyebut ada aktor atau pejabat yang paling bertanggungjawab dalam realisasi dana BTT Rp 3,8 Miliar ini belum tersentuh hukum.

Suparman mantan terpidana BTT ini menyebut, delapan pejabat Seluma seharusnya ikut ditetapkan sebagai tersangka. 

Karena, menurutnya, 8 orang tersebut adalah pejabat yang paling bertanggungjawab dalam perkara BTT tahun 2022 ini. 

"Kami yang 12 orang ini(Terpidana) adalah korban. Ada 8 orang pejabat Seluma yang paling bertanggungjawab, karena mereka yang menetapkan untuk mengerjakan dana BTT tahun 2022 ini," terang Suparman, Selasa (22/10/2024)

Disampaikan Suparman dirinya sangat mendukung ada Ormas yang telah menyurati Kapolda Bengkulu agar melanjutkan kembali pengusutan dan penyidikan dana BTT Seluma ini.

Baca juga: Kejari Sita Lahan Kasus Tukar Guling di Seluma Bengkulu yang Jerat Eks Bupati-Eks Ketua DPRD

 Sebab kata Suparman, sangat tidak adil jika penyidikan BTT ini berhenti di 12 tersangka.

"Tidak adil kalau cuma kami 12 orang ini yang dihukum. Seharusnya yang memerintahkan kami untuk mengerjakan proyek BTT tahun 2022 ini juga harus diproses hukum," kata Suparman. 

Senada Sugito mantan terpidana kasus BTT tahun 2022 mengatakan, ada 8 pejabat Seluma yang disebut paling bertanggungjawab dalam kasus BTT tahun 2022.

"Delapan orang inilah yang paling berperan dan paling bertanggungjawab. Mulai dari penerbitan SK darurat bencana hingga ke proses pencairan anggaran BTT tersebut," jelas Sugito.

Menurutnya, dasar pelaksanaan pekerjaan proyek BTT tahun 2022 ini adalah SK darurat bencana.

Tanpa ada SK tersebut, tidak akan bisa terlaksana pekerjaan proyek BTT tahun 2022 tersebut.

"Kami optimis dan yakin penyidik dana BTT Seluma yang dulu menyidik kami sudah memahami ini. Kami hanya menuntut keadilan, kami sudah bertanggungjawab dengan perbuatan kami. Jadi semua yang terlibat dalam BTT tahun 2022 ini juga harus diproses hukum," sampai Sugito. 

Vonis 12 Tersangka

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap 12 terdakwa korupsi anggaran BTT BPBD Seluma tahun 2022.

Vonis dibacakan langsung Hakim Ketua Fauzi Isra pada sidang yang digelar Selasa pagi (11/6/2024).

"Iya, ke 12 terdakwa BTT BPBD Seluma telah di vonis oleh majelis hakim PN Tipikor Bengkulu. Vonis yang dijatuhkan 1 tahun penjara namun denda dan pengembalian berbeda sesuai dengan perannya masing-masing," jelas Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni dikonfirmasi Selasa sore (11/6/2024).

Dijelaskan Kasi Pidsus, vonis ke 12 terdakwa ini lebih ringan dari tuntan yang dijatuhkan JPU. Namun ada pengembalian kerugian negara yang wajib di penuhi oleh masing-masing terdakwa.

"Untuk vonis memang lebih ringan dari tuntutan kita, tapi ada pengembalian kerugian negara yang juga diwajibkan oleh majelis hakim," kata Ahmad Gufroni.

Dibeberkan Kasi Pidsus, terdakwa Mirin Najib, selaku Kepala Pelaksana BPBD Seluma sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenang sehingga dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan biaya perkara Rp 5 ribu.

Lalu Pauzan Aroni selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah sehingga hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Selanjutnya terdakwa Decki Irawan selaku Direktur CV DN Racing Konstruksi divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Decky juga di bebankan mengembalikan uang Negara sebesar Rp 750 juta. Jika tidak sanggup maka akan dilakukan dengan tambahan hukuman.

Berikutnya Direktur CV Atha Buana Consultant Nopian Hadinata juga divonis majelis hakim 1 tahun penjara, denda Rp 50 jutasubsider 1 bulan penjara.

Nopian Hadinata dibebankan biaya pengganti sebesar Rp 138 juta. Lalu Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari Sofian Efendi dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 20 juta subsider 1 bulan. Serta biaya pengganti sebesar Rp 159 juta.

Selanjutnya wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan biaya pengganti sebesar Rp 78 juta.

Kemudian Direktur CV Permata Group, Sugito divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara, serta biaya pengganti sebesar Rp 102 juta.

Direktur CV DN Racing Konstruksi, Nusaryo dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, serta biaya pengganti sebesar Rp 30 juta.

Lalu Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta biaya pengganti sebesar Rp 17 juta.

Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, serta membebankan mengganti kerugian negara sebesar Rp 750 juta.

Direktur CV Defira, Suparman divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Para terdakwa ini disangkakan Pasal 3 Jo pasal 18 huruf a, huruf b ayat 2, ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," beber Ahmad Gufroni.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved