Jumat, 10 April 2026

Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Ringan

Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dituntut Berbeda, Bendahara Joni Mesra Dituntut Ringan

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Sidang kasus korupsi RSUD Mukomuko Provinsi Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (28/10/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 7 terdakwa kasus korupsi RSUD Mukomuko Provinsi Bengkulu dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko.

Agenda sidang tuntutan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (28/10/2024) dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.

Dari 7 terdakwa kasus korupsi, 6 di antaranya dituntut dengan tuntutan yang sama yaitu dituntut penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Keenam terdakwa yang dituntut penjara 5 tahun yaitu Tugur Anjastiko selaku mantan Direktur RSUD Mukomuko periode 2016–2020.

Andi Fitriadi mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2016–2019, Afridinata mantan Kabid Keuangan RSUD periode 2018–2021, Harnovi mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD periode 2017–2021.

Khalik Noprianto mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD periode 2016–2021, dan Herman Faizal mantan Kabid Keuangan RSUD periode 2016–2018.

Namun meskipun dituntut dengan hukuman yang sama, keenam terdakwa tersebut dibebankan nominal uang pengganti yang berbeda-beda.

Untuk terdakwa Tugur Anjastiko dibebankan uang pengganti Rp 916 juta subsider 2,5 tahun, terdakwa Andi Fitriadi dituntut uang pengganti Rp 876 juta subsider 2,5 tahun.

Terdakwa Harnovi dituntut uang pengganti sebesar Rp 764 juta subsider 2,5 tahun, Khalik Noprianto dituntut uang pengganti sebesar Rp 988 juta subsider 2,5 tahun.

Terdakwa Afridinata dituntut uang pengganti Rp 584 juta subsidair 2,5 tahun, Terdakwa Herman Faizal dituntut uang pengganti Rp 599 juta subsider 2,5 tahun.

"Dari 7 itu 6 terdakwa dituntut 5 tahun, untuk UP mereka masing-masing itu nominalnya berbeda-beda," ungkap JPU Kejari Mukomuko Agrin Nico Reval.

Sedangkan 1 terdakwa yaitu Joni Mesra selaku mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021 dituntut lebih ringan oleh JPU.

Joni Mesra dituntut dengan hukuman penjara 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan dibebankan uang pengganti Rp 111 juta subsider 1 tahun.

"Untuk terdakwa Joni Mesra kita tuntut lebih rendah sebab ia menjabat lebih sebentar dari yang lain," kata Agrin.

Baca juga: Respon JPU soal Aliran Dana dari Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Rugikan Negara Rp 4,84 Miliar

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved