Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

Kejari Siapkan 6 JPU untuk Sidang 7 Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko

Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Kamis (4/7/2024).

HO Kejari Mukomuko
Pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko, Kejari Mukomuko siapkan 6 Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO -Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Kamis (4/7/2024).

Pada Maret 2024, Kejari Mukomuko menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko terkait pengelolaan anggaran tahun 2016 hingga 2021 

"Hari ini tahap dua, yakni serah terima tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik," ungkap Kasi Intel Kejari Mukomuko Radiman saat diwawancara, Kamis (4/7/2024).

Radiman menjelaskan, setelah dilakukan pelimpahan tahap II, dalam waktu satu minggu pihaknya akan mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Dalam kasus ini, pihaknya menyiapkan 6 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan nanti.

“Nanti akan dilimpahkan ke pengadilan, mungkin sekitar seminggu lagi, dalam perkara ini juga kita menyiapkan 6 orang jaksa,” tutur Radiman.

Radiman juga menjelaskan, terkait adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, pihaknya nanti akan melihat bukti dalam persidangan.

Jika nanti adanya bukti dalam persidangan mengarah ke tersangka baru, dan petunjuk dari hakim adanya penambahan tersangka, pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kasus ini.

“Untuk tersangka yang lain kita lihat perkembangan dalam persidangan nanti seperti apa,” jelas Radiman.

Lebih lanjut, dakwaan untuk ketujuh tersangka ini, tidak jauh berbeda dari pasal yang disangkakan oleh penyidik sebelumya.

Ketujuh tersangka ini, yakni Pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, hutuf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Saat ini ketujuh tersangka menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan,” kata Radiman.

Untuk diketahui, ketujuh tersangka tersebut, yakni TA selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, AF (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019), AT (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved