Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dilmpahkan, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang

Berkas Perkara kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko dilimpahkan ke Pengadilan Tipiko Bengkulu, Jaksa tunggu jadwal sidang.

HO Kejari Mukomuko
Berkas Perkara kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko dilimpahkan ke Pengadilan Tipiko Bengkulu, Jaksa tunggu jadwal sidang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko ini, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian JPU melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kemarin kita sudah melimpahkan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Mukomuko dengan Anggaran yang Bersumber dari BLUD Tahun 2016 hingga 2021,” ungkap Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman saat dikonfirmasi, pada Selasa (16/7/2024).

Radiman menjelaskan, untuk dakwaan oleh JPU sudah disiapkan, tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Baca juga: 7 Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko Segera Disidang, Jaksa Targetkan Tahap 2 Awal Juli

Dalam perkara ini, untuk kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 4.841.952.577, sementara untuk jadwal sidang pihaknya masih menunggu jadwal dari pihak pengadilan.

“Untuk jadwal persidangan masih menunggu dari pihak pengadilan kapan dimulai persidangannya,” kata Radiman.

Untuk pasal dalam dakwaan yang nanti akan dibacakan dalam persidangan yakni, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Radiman.

Kejari Mukomuko siapkan 6 JPU

Tujuh Tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Kamis (4/7/2024).

"Hari ini tahap dua, yakni serah terima tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik," ungkap Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman saat diwawancarai, Kamis (4/7/2024).

Radiman menjelaskan, setelah dilakukan pelimpahan tahap II, dalam waktu satu minggu pihaknya akan mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Dalam kasus ini, pihaknya menyiapkan 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan nanti.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved