Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

Jaksa Masih Gali Aliran Dana Terdakwa di Fakta Persidangan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko

JPU Kejari Mukomuko akan agendakan 15 orang saksi di Persidangan terkait aliran dana kasus korupsi RSUD Mukomuko.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman saat diwawancarai terkait persidangan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko, pada Selasa (3/9/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan.

Sebelumnya, pada 29 Juli 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko telah mendakwah ketujuh orang terdakwa, yakni TA selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, AF (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019), AT (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021). 

Diketahui terdakwa merupakan, HI mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017–2021, KN mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016–2021, JM (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2020–2021, dan HF mantan Kabid Keuangan RSUD 2016–2018.

Dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 sebesar Rp 4,8 miliar.

Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman mengatakan, sejauh ini dalam persidangan sudah masuk ke jadwal pemeriksaan saksi dari JPU.

Terkait aliran dana dalam kasus korupsi RSUD Mukomuko, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.

“Perihal fakta baru kami tetap dan terus menggali fakta fakta baru pada saat persidangan nanti, termasuk aliran dana tersebut kemana saja perginya, siapa saja yang menerima aliran dana tersebut dan jika di temukan fakta baru serta cukup alat bukti untuk di jadikan tersangka, maka kami tidak segan-segan untuk memprosesnya,” 

“Namun terkait dengan ada atau tidaknya fakta baru, kita tunggu hasil pemeriksaan di persidangan nanti nya,” ungkap Radiman, Selasa (3/9/2024).

Radiman juga mengatakan dalam persidangan nanti, diharapkan semua pihak pihak memantau persidangan tersebut, agar kasus korupsi RSUD Mukomuko objektif dan transparan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dilmpahkan, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang

Sejauh ini, pihak telah mengagendakan 15 orang untuk hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada Kamis 5 September 2024 nanti.

“Insyallah 15 orang saksi akan dihadirkan tapi kita masih memastikan apakah nanti dapat hadir semua,” jelas Radiman.

Sebelumnya, dalam persidangan pihaknya telah memanggil 10 orang saksi dari JPU di Persidangan Kasus korupsi RSUD Mukomuko.

“Dalam persidangan sebelumnya, sudah ada 10 orang saksi yang dilakukan yang dihadirkan dalam persidangan,” tutup Radiman.

Untuk dakwaan terhadap ketujuh terdakwa, yang dibacakan JPU yakni primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved