Kasus Guru Honorer Supriyani

Polda Sultra Periksa 6 Personel Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan yang Terlibat Kasus Supriyani

Polda Sultra memeriksa 6 orang personel polisi dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan yang terlibat kasus guru honorer Supriyani.

Ist
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memeriksa 6 orang personel polisi dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan yang terlibat kasus guru honorer Supriyani.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra).

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, pihaknya sudah memeriksa enam personel yang diduga terlibat kasus guru honorer di Kecamatan Baito tersebut.

Enam personel ini sudah dimintai keterangan oleh Tim Intenal yang dibentuk Polda Sultra.

Mereka yang memberikan keterangan terkait kasus guru Supriyani yakni dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.

"Polres Konsel tiga, Polsek Baito tiga personel sementara masih pendalaman," kata Moch Sholeh saat dikonfirmasi Tribunnews Sultra, Selasa (29/10/2024).

Sholeh mengungkapkan, pemeriksaan para personel untuk mendalami terkait pemeriksaan guru Supriyani sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP) penyidikan atau tidak.

Selain itu, pemeriksaan untuk mendalami permintaan uang Rp50 juta dalam kasus mediasi guru Supriyani dengan orangtua murid SDN di Kecamatan Baito yang diduga dipukuli guru honorer tersebut.

Sholeh megungkapkan, terkait nominal uang Rp50 juta, Tim Internal Polda Sultra juga meminta keterangan Kepala Desa Wonoua Raya.

"Mohon waktu mas karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa," ujar Sholeh.

Ia mengatakan dari keterangan para saksi-saksi, pihaknya baru bisa mengambil langkah apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian dalam kasus Supriyani atau sebaliknya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan saat ini tim internal sudah bekerja mengusut kasus guru Supriyani.

"Tim sedang bekerja. Kalau personel juga sudah ada yang dimintai keterangan untuk intenal," tuturnya.

Ratusan guru dari berbagai sekolah dan wilayah datang memberikan dukungan kepada Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul anak polisi, di Pengadilan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). Supriyani mendapat banyak dukungan atas kasus yang dialami.
Ratusan guru dari berbagai sekolah dan wilayah datang memberikan dukungan kepada Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul anak polisi, di Pengadilan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). Supriyani mendapat banyak dukungan atas kasus yang dialami. (KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS)

Kapolsek Baito Minta Uang Rp 2 Juta

Sementara itu, Andre Darmawan, kuasa hukum guru honorer Supriyani menyebut bahwa Kapolsek Baito meminta uang Rp 2 juta untuk penangguhan penahanan Supriyani.

Penahanan guru Supriyani ditangguhkan dan dibebaskan dari lapas pada Selasa (22/10/2024).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved