Kasus Guru Honorer Supriyani
Polda Sultra Periksa 6 Personel Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan yang Terlibat Kasus Supriyani
Polda Sultra memeriksa 6 orang personel polisi dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan yang terlibat kasus guru honorer Supriyani.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memeriksa 6 orang personel polisi dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan yang terlibat kasus guru honorer Supriyani.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra).
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, pihaknya sudah memeriksa enam personel yang diduga terlibat kasus guru honorer di Kecamatan Baito tersebut.
Enam personel ini sudah dimintai keterangan oleh Tim Intenal yang dibentuk Polda Sultra.
Mereka yang memberikan keterangan terkait kasus guru Supriyani yakni dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.
"Polres Konsel tiga, Polsek Baito tiga personel sementara masih pendalaman," kata Moch Sholeh saat dikonfirmasi Tribunnews Sultra, Selasa (29/10/2024).
Sholeh mengungkapkan, pemeriksaan para personel untuk mendalami terkait pemeriksaan guru Supriyani sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP) penyidikan atau tidak.
Selain itu, pemeriksaan untuk mendalami permintaan uang Rp50 juta dalam kasus mediasi guru Supriyani dengan orangtua murid SDN di Kecamatan Baito yang diduga dipukuli guru honorer tersebut.
Sholeh megungkapkan, terkait nominal uang Rp50 juta, Tim Internal Polda Sultra juga meminta keterangan Kepala Desa Wonoua Raya.
"Mohon waktu mas karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa," ujar Sholeh.
Ia mengatakan dari keterangan para saksi-saksi, pihaknya baru bisa mengambil langkah apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian dalam kasus Supriyani atau sebaliknya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan saat ini tim internal sudah bekerja mengusut kasus guru Supriyani.
"Tim sedang bekerja. Kalau personel juga sudah ada yang dimintai keterangan untuk intenal," tuturnya.
Kapolsek Baito Minta Uang Rp 2 Juta
Sementara itu, Andre Darmawan, kuasa hukum guru honorer Supriyani menyebut bahwa Kapolsek Baito meminta uang Rp 2 juta untuk penangguhan penahanan Supriyani.
Penahanan guru Supriyani ditangguhkan dan dibebaskan dari lapas pada Selasa (22/10/2024).
| Sempat Gagal Seleksi, Guru Supriyani Akhirnya Lulus PPPK Jalur Khusus usai 16 Tahun Honorer |
|
|---|
| Kuasa Hukum Guru Supriyani Tagih Janji Mendikdasmen Soal Kliennya Diloloskan PPPK 2024 |
|
|---|
| Guru Supriyani yang Dituding Aniaya Anak Polisi Kini Tak Lulus PPPK, Tagih Janji Mendikdasmen |
|
|---|
| AKHIRNYA Aipda Amiruddin Akui Peras Supriyani Rp 50 Juta usai Diperiksa Propam, Polisi Lain Kebagian |
|
|---|
| Guru Supriyani Divonis Bebas, Kubu Aipda WH Meradang Sebut JPU Tak Serius-Cuci Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Polda-Sultra-Periksa-6-Personel-Polsek-Baito-dan-Polres-Konawe-Selatan-yang-Terlibat-Kasus-Supriyani.jpg)