Kasus Guru Honorer Supriyani

Polda Sultra Periksa 6 Personel Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan yang Terlibat Kasus Supriyani

Polda Sultra memeriksa 6 orang personel polisi dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan yang terlibat kasus guru honorer Supriyani.

Ist
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh. 

Diketahui jika Supriyani awalnya menegur siswanya yang nakal.

Namun orangtua siswa menyebut anaknya luka karena dianiaya hingga Supriyani ditahan karena tak bisa memberikan uang damai senilai Rp 50 juta.

Menurut suami Supriyani, Kastrian (38) istrinya sempat dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh pihak keluarga M, sang siswa.

Namun ia tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut.

"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai," jelasnya

"Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap dia dilansir dari Tribun News.

Kastiran dalam kesempatannya juga membantah sang istri melakukan penganiayaan.

Supriyani kepada suami mengaku saat kejadian berada di kelas lain.

Ia mengajar di kelas 1 B sedangkan D berada di kelas 1 A.

Dalam kesempatan lain, Aipda WH membantah telah meminta uang kepada Supriyani.

“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.

Selain itu, Aipda WH menegaskan, Supriyani dalam proses mediasi sempat mengaku telah menganiaya M.

Pernyataan tersebut muncul di proses mediasi pertama dan kedua.

“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama (mengakui)," papar Aipda WH.

Guru Supriyani Tolak Mediasi

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved