Kasus Guru Honorer Supriyani

Polda Sultra Periksa 6 Personel Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan yang Terlibat Kasus Supriyani

Polda Sultra memeriksa 6 orang personel polisi dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan yang terlibat kasus guru honorer Supriyani.

Ist
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh. 

Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan yang dituduh memukul anak Aipda WH pakai gagang sapu menolak lakukan mediasi. 

Akibatnya proses mediasi antara guru dan keluarga Aipda WH gagal.

Supriyani meminta kasus dugaan peganiayaan ini diselesaikan di pengadilan.

Aipda WH merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Supriyani membantah telah memukul siswa tersebut. 

Namun ia sempat ditahan di lapas, meski telah mengatakan demikian. 

Sebelum sidang perdana dimulai, keluarga Aipda WH menghampiri Supriyani dan meminta kasus diselesaikan secara mediasi. 

Namun, pihak Supriyani menolak dengan alasan berkas perkara telah masuk pengadilan.

Supriyani yakin dirinya tidak bersalah dan ingin membuktikannya di pengadilan.

Hal itu ditegaskan oleh Samsudin, kuasa hukum Supriyani.

Menurutnya, Supriyani tidak ingin diselesaikan dengan mediasi dan ingin kasus selesai di persidangan.

"Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," bebernya, Kamis (24/10/2024), dikutip Tribunnews. 

Ia menjelaskan tak ada restorative justice lantaran Supriyani mengaku tak memukul korban yang masih kelas 1 SD. 

"Makanya tidak ada titik temu, karena Ibu Supriyani berkeyakinan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan itu (aniaya murid)," tegasnya. 

Dengan adanya persidangan, Supriyani berharap kebenaran kasus ini terungkap termasuk upaya keluarga korban meminta uang damai sebesar Rp50 juta. 

"Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka," tukasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Konawe Selatan menggelar pertemuan dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terkait masalah hukum yang melibatkan guru SDN Baito. 

Pertemuan ini berlangsung di Aula Polres Konawe Selatan dan dihadiri oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo.

Kemudian Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Konawe Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Erawan Suplayuda, serta perwakilan Dinas Sosial Konawe Selatan dan BEM serta MPM Universitas Halu Oleo Kendari.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk memulihkan hak-hak dari kedua belah pihak yang terlibat. 

"Kami akan melakukan langkah-langkah pemulihan hak kepada kedua pihak, di mana dalam hal ini ada lima anak yang menjadi korban atas perkara ini. 

Yakni anak dari Ibu Supriyani, dua anak dari Aipda Wibowo, dan dua anak yang menjadi saksi dalam perkara tersebut," ungkap Febry, Selasa (22/10/2024).  (**)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved