Pilbup Mukomuko 2024

KPU Mukomuko Bengkulu: 66 Warga Pindah Memilih, 84 Masuk DPTb

Ada 84 pemilih yang masuk ke Kabupaten Mukomuko tercatat di DPTb, kemudian ada 66 Pemilih yang pindah memilih di luar Kabupaten Mukomuko.

HO KPU Mukomuko
Kepala Divisi Perencanaan, Data & Informasi KPU Mukomuko, Misbahul Amri. Ada 84 pemilih yang masuk ke Kabupaten Mukomuko tercatat di DPTb, kemudian ada 66 pemilih yang pindah memilih di luar Kabupaten Mukomuko. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko Provinsi Bengkulu mencatat ada 84 pemilih yang masuk ke dalam Kabupaten Mukomuko.

Kemudian, ada 66 pemilih yang mengajukan pindah memilih dari Kabupaten Mukomuko. Sementara, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pilbup Mukomuko 2024 sebanyak 139.976 pemilih.

Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Mukomuko Misbahul Amri mengatakan, untuk pemilih yang masuk dalam Kabupaten Mukomuko ini memiliki beberapa kategori.

“Pemilih yang pindah memilih di Kabupaten Mukomuko, kategorinya mulai dari pindah TPS. Baik itu pemilih pindah antar kecamatan ataupun antar Kabupaten, termasuk juga antar Provinsi,” ungkap Amri saat diwawancarai, Minggu (3/11/2024).

Amri menjelaskan, untuk yang pindah antar provinsi ini nantinya mendapatkan dua surat suara yakni pilgub dan Pilbup.

Lantaran yang pindah memilih antar provinisi ini disebut sebagai pindah memilih karena pindah domisili.

“Ada yang pindah memilih karena pindah domisili, misal pemilih ini sebelumnya warga Kota padang pindah ke Kabupaten Mukomuko, pemilih ini juga mengurus pindah domisili maka disebut pindah memilih karena pindah domisili,” tutur Amri.

Namun, selain pindah memilih karena pindah domisili, Amri juga menjelaskan, ada yang pindah memilih namun masih dalam satu kabupaten ataupun kecamatan.

Kemudian juga, lanjut Amri ada yang pindah memilih antar kabupaten namun masih satu provinsi.

“Kalau pemilih ini pindah domisili maka pemilih mendapatkan dua surat suara, tapi kalau seperti pindah memilih antar kabupaten namun satu provinsi hanya mendapatkan surat suara Pilgub. Untuk surat suara pilbup tidak karena tidak pindah domisili,” jelas Amri.

Untuk pemilih yang masuk ke Kabupaten Mukomuko masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada 2024.

Terkait 84 pemilih yang masuk ke Kabupaten Mukomuko, ada 66 pemilih yang mengajukan pindah memilih dari Kabupaten Mukomuko, merupakan data pada Bulan Oktober 2024 lalu.

“Hingga saat ini layanan pindah memilih masih dibuka hingga tanggal 20 November 2024 atau H-7 sebelum pencoblosan,” kata Amri.

Untuk yang ingin mengurus pindah memilih sebelum 20 November 2024, harus memiliki alasan tertentu karena keadaan. Seperti pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan.

Baca juga: KPU Mukomuko Bengkulu Surati PLN-Telkom soal Listrik dan Sinyal Jelang Pilkada 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved