Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Sosok Pengacara Guru Supriyani yang Dipecat Sebagai Ketua LBH HAMI Konsel, Imbas Giring Kasus Damai

Imbas giring Guru Supriyani damai dengan orang tua murid, sang pengacara Samsudin justru mendapat imbasnya.   

Editor: Rita Lismini
Tribun Sultra
Foto Samsudin sosok Pengacara Guru Supriyani yang dipecat sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Imbas giring Guru Supriyani damai dengan orang tua murid, sang pengacara Samsudin justru mendapat imbasnya.   

Diketahui, Samsudin merupakan pengacara Guru Supriyani yang selalu setia mendampingi saat menjalani proses hukum hingga persidangan. 

Namun sayangnya, Samsudin yang menjabat sebagai Ketua LBH Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara justru dipecat dari jabatannya. 

Ia disebut memberikan jalan pertemuan antara Guru Supriyani dengan Aipda WH selaku orang tua murid yang difasilitasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga agar berujung damai. 

Padahal kasus Supriyani sudah masuk persidangan. 

Dengan kata lain, tidak ada perdamaian antara Guru Supriyani dengan Aipda WH.

Selain itu, Samsudin juga dianggap tidak berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Guru Supriyani dalam menjalankan tugasnya alias mengambil keputusan sepihak. 

Ketua LBH HAMI, Andri Darmawan mengaku telah memberhentikan Samsuddin dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.

Andri menilai, Samsuddin melakukan 'penggiringan' terhadap guru Supriyani agar melakukan perdamaian.

Pertemuan itu justru tidak diketahui oleh Andri dan juga tim kuasa hukum Supriyani lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, terlihat Supriyani bersama dengan orang tua murid, Aipda WH serta istri NF. Mereka saling berpegangan tangan.

Nampak pula sosok Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga menyatukan genggaman tangan mereka yang berkonflik.

Selaku kuasa hukum Supriyani, Andri menepis kabar 'perdamaian' dalam proses hukum yang sudah bergulir.

"Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada." kata Andri  Rabu (6/11/24) dilansir dari Tribunnews Sultra. 

"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian," ungkapnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved