Pilbup Mukomuko 2024

Petahana Sapuan-Wasri Tak Boleh Kampanye Pilbup Mukomuko 2024, KPU: Masih Tunggu Surat Izin Cuti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko masih menunggu surat izin cuti dari Paslon Sapuan-Wasri untuk ikut kembali berkampanye.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Konfrensi Pers KPU Mukomuko, terkait surat izin cuti Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2024, Sapuan-Wasri di Kantor KPU Mukomuko, Selasa (12/11/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko saat masih menunggu surat izin cuti dari pasangan petahanan yakni Sapuan-Wasri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Mukomuko 2024.

Hal itu diungkapkan oleh KPU Mukomuko dalam konfrensi press di Kantor KPU Mukomuko, Selasa (12/11/2024).

Ketua KPU Mukomuko Marjono mengungkapkan, pihaknya masih menunggu surat izin cuti kampanye dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2024.

“Saat ini kami masih menunggu surat izin cuti dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2024 untuk dapat ikut berkampanye selama masa kampanye,” ungkap Marjono dalam konfrensi pers di kantor KPU Mukomuko, Selasa (12/11/2024).

Pihaknya hanya menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Mukomuko untuk tidak memperbolehkan paslon Sapuan-Wasri berkampanye dalam metode apapun termasuk debat publik.

Baca juga: Langkah Petahana Paslon Bupati Mukomuko Sapuan-Wasri Usai Dilarang Kampanye-Hadiri Debat Pilbup 2024

Namun jika nanti, paslon tersebut sudah menyerahkan surat izin cuti ke pihak KPU Mukomuko, pihaknya akan mempersilahkan paslon Sapuan-Wasri untuk berkampanye kembali termasuk mengikuti debat publik nanti.

“Kalau paslon Sapuan-Wasri dapat menyerahkan surat izin cuti, yang bersangkutan dipersilahkan untuk berkampanye lagi,” tutur Marjono.

Paslon Sapuan-Wasri tidak didiskualifikasi dalam pencalonan Pilbup Mukomuko 2024, namun tidak diperbolehkan berkampanye selama masa kampanye.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Tim paslon Sapuan-Wasri terkait surat izin cuti untuk berkampanye di tanggal 25 September 2024.

“Jadi sebelum Kampanye Tanggal 25 September 2024, di tanggal 24 September 2024 kami menyurati tim Sapuan-Wasri, kemudian di tanggal 9 Oktober 2024 kami kembali menyurati tim Sapuan-Wasri, lalu 15 Oktober 2024 kemabli menyurati, terakhir di tanggal 20 Oktober 2024 menyurati kemabil tim Sapuan-Wasri, perihal pemberitahuan penyampaian surat cuti kampanye,” jelas Marjono.

Baca juga: Breaking News : Pasangan Sapuan-Wasri Tak Ikuti Debat Pilbub Mukomuko Bengkulu, Ini Penyebabnya

Kemudian yang menjadi pertanyaan, kenapa baru sekarang pasangan calon tersebut dilarang berkampanye. Hal itu terjadi karena adanya temuan Bawaslu Mukomuko tanggal 29 Oktober 2024 kemarin.

Terkait hal itu, Bawaslu Mukomuko mengeluarkan rekomendasi untuk paslon Sapuan-Wasri tak diperbolehkan berkampanye.

“Sebelum adanya temuan dari Bawaslu Mukomuko, kami juga sudah berkomunikasi dengan tim paslon untuk memperbaiki surat izin cuti tersebut, namun belum ada perbaikan surat izin cuti tersebut, tentunya kami harus menjalankan tahapan Pilkada 2024, secara administrasi juga, yang bersangkutan tak akan gugur dalam pencalon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko,” tutup Marjono.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved