Pilbup Bengkulu Tengah 2024
Bantahan Pj Sekda Bengkulu Tengah Usai Disebut Bawaslu Langgar Netralitas ASN
Bawaslu Bengkulu Tengah menyatakan 6 ASN di Bengkulu Tengah melanggar netralitas ASN dengan tergabung ke dalam grup whatsapp salah satu Paslon Bupati.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Bawaslu Bengkulu Tengah menyatakan 6 ASN di Bengkulu Tengah melanggar netralitas ASN dengan tergabung ke dalam grup whatsapp salah satu Paslon Bupati.
Dari 6 nama ASN tersebut diketahui, terdapat nama Hendri Donal yang merupakan Pj Sekda Bengkulu Tengah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Bengkulu Tengah pun memberikan rekomendasi kepada BKN untuk memberikan sanksi kepada 6 ASN yang dinyatakan melanggar netralitas ASN.
Kepada TribunBengkulu.com, Pj Sekda Bengkulu Tengah Hendri Donal membantah dirinya telah melakukan tindakan tidak netral dalam Pilkada Bengkulu Tengah 2024.
"Grup whatsapp itu dulunya saya diundang untuk masuk dengan nama yang tidak ada embel-embel politik, tetapi setelah bergabung, grup itu saya kunci dan tidak saya perhatikan," ujar Hendri Donal.
Dengan grup whatsapp yang telah dikunci tersebut, Hendri Donal mengaku sudah tidak mengetahui apapun dari dalam grup tersebut.
Baca juga: 6 ASN Gabung Grup WA Paslon Bupati Bengkulu Tengah Terancam Sanksi, Ada Pj Sekda-Kadis
"Kalau grup itu sudah dikunci, siapa yang kirim pesan, atau apapun aktivitas di dalam grup saya tidak tahu, bahkan ketika nama grup berubah jadi dukungan ke paslon bupati saya juga tidak tahu," ungkapnya.
Terkait surat rekomendasi yang disampaikan ke BKN, Hendri Donal menyatakan siap menerima seluruh konsekuensi yang diputuskan BKN ke depan.
"Apapun itu, saya terima. Yang jelas saya tidak ada mendukung satu pun atau mengajak orang untuk memilih calon bupati, sebagai ASN saya harus netral," kata Hendri Donal.
6 ASN Dinyatakan Tidak Netral
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah telah menetapkan 6 ASN yang tergabung dalam grup whatsapp salah satu Paslon Bupati melanjutkan netralitas ASN.
Keputusan tersebut didapat setelah Bawaslu Bengkulu Tengah menggelar rapat pleno dan menjadikan temuan nomor: 02/Reg/TM/PB/Kab/07.10/XI/2024 tidak terbukti pelanggaran dalam undang-undang pemilihan, yakni pelanggaran netralitas ASN.
Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki mengungkapkan, ke 6 ASN yang dinyatakan tidak netral ini akan direkomendasikan ke BKN agar diberikan sanksi.
“Kami telah memberikan rekomendasi kepada BKN agar memberikan sanksi kepada 6 ASN yang secara sengaja membuat atau bergabung dalam grup pemenangan salah satu Paslon Bupati,” ungkapnya.
| KPU Bengkulu Tengah Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024, Tingkat Partisipasi Pemilih Dikritik | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| DPRD Bengkulu Tengah Umumkan Rachmat Riyanto-Tarmizi Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sah, Rachmat Riyanto-Tarmizi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Terpilih | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| KPU Tetapkan Rachmat Riyanto-Tarmizi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Terpilih Hari Ini | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| KPU Pastikan Hadir Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bengkulu Tengah di MK, Ini Jadwalnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/10-OPD-di-bengkulu-tengah-masih-ada-TGR.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.