Pilbup Bengkulu Tengah 2024

Bantahan Pj Sekda Bengkulu Tengah Usai Disebut Bawaslu Langgar Netralitas ASN

Bawaslu Bengkulu Tengah menyatakan 6 ASN di Bengkulu Tengah melanggar netralitas ASN dengan tergabung ke dalam grup whatsapp salah satu Paslon Bupati.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Pj Sekda Bengkulu Tengah Hendri Donal saat Diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (25/11/2024) membantah bahwa dirinya telah melakukan tindakan tidak netral dalam Pilkada Bengkulu Tengah 2024 s 

Pihaknya sudah memberikan rekomendasi melalui aplikasi yang disediakan BKN. Untuk fisik suratnya akan pihaknya kirimkan ke BKN setelah tahapan pemungutan suara Pilkada serentak selesai dilaksanakan. 

“Kita hanya sebatas merekomendasikan saja. Namun kalau untuk sanksi apa yang diberikan sepenuhnya wewenang BKN. Kita berharap diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Roni. 

Berikut 6 ASN yang dinyatakan tidak netral:

  1. SH yang menjabat sebagai Kabag Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah.
  2. Nu yang menjabat sebagai Kabid PAUD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. FI menjabat sebagai staf di Sekretariat DPRD.
  4. HD menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah.
  5. Ta menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  6. DP menjabat sebagai Camat Semidang Lagan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved