OTT Pejabat di Bengkulu

Pasca OTT Gubernur Rohidin, Rosjonsyah Imbau Warga Bengkulu Tetap Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024

Jelang hari pencoblosan ini tidak ada intervensi manapun, bagi ASN untuk menyalurkan suaranya di bilik suara mendatang

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
HO Media Center Pemprov Bengkulu
Wagub Rosjonsyah saat memimpin apel pagi di hadapan seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (25/11/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah meyakinkan masyarakat di Provinsi Bengkulu agar tetap menyalurkan hak pilihnya pada gelaran pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan digelar, pada Rabu (27/11/2024).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Sekdaprov Bengkulu, Isnan Fajri sebagai tersangka korupsi pemerasan dan gratifikasi, pada Minggu (24/11/2024).

Atas kejadian ini, tak dipungkiri akan berdampak dalam kondisi sosial masyarakat. Terutama jajaran Pemprov Bengkulu. 

Semua pihak tetap fokus, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemprov Bengkulu.

Ia menegaskan, jelang hari pencoblosan ini, tidak ada intervensi manapun, bagi ASN untuk menyalurkan suaranya di bilik suara mendatang.

Baca juga: Chat WA Bongkar Modus Gubernur Bengkulu Peras Kepala Dinas-Diancam Nonjob untuk Biaya Pilkada 2024

"Ya tetap menggunakan hak pilihnya masing-masing, tapi tidak boleh aneh-aneh jangan ikutkan ke sana. Jadilah ASN yang baik, tidal boleh ikut-ikut kearah politik. Silahkan gunakan hak pilih di bilik suara. Tidak ada arahan-arahan sama sekali," kata Rosjonsyah, Senin (25/11/2024).

Rosjonsyah memastikan bahwa Pemprov Bengkulu tetap menyelenggarakan pemerintahan dengan baik. Sesuai dengan aturan yang ada.

"Sesuai dengan aturan, kejadian ini kita prihatin, siapa yang mau kena musibah, tidak ada yang mau musibah," sampai Rosjonsyah.

Chat WA Bongkar Kasus Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar modus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengancam pejabat untuk dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu 2024. 

Dugaan itu terungkap dari bukti pesan percakapan WhatsApp tersangka yang berhasil diamankan. 

Diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024.

Selain Gubernur Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca.

Tersangka Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Erviansyah disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved