Pilkada Bengkulu 2024

Cara Cek Hasil Perhitungan Suara Helmi-Mian dan Rohidin-Meriani di Pilkada Bengkulu 2024 

Cara cek hasil perhitungan suara Helmi-Mian dan Rohidin-Meriani di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Bengkulu 2024 resmi dari KPU.

|
Ist
Cara cek hasil perhitungan suara Helmi-Mian dan Rohidin-Meriani di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Bengkulu 2024 resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Afifuddin merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada yang mengatur kondisi calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum. 

"Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, jika yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," jelasnya.

Anggota KPU Idham Holik juga menambahkan bahwa pencalonan Rohidin tidak dapat dibatalkan sampai ada putusan pengadilan yang inkrah.

Cagub tersebut masih berstatus sebagai calon, dan KPU baru bisa membatalkan pencalonannya, kalau sekiranya sudah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah," kata Idham saat dihubungi. 

Barang Bukti Uang di Amplop Bergambar Dirinya KPK telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus Rohidin, termasuk amplop bergambar dirinya yang berisi uang tunai Rp 50.000. 

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Pemprov Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). 

"Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50.000, tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari," kata Tessa saat dihubungi, Senin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang Rp 7 miliar yang disita KPK berasal dari berbagai pihak.  

Rohidin diketahui meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Bengkulu Selatan Saidirman (SD) untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru honorer di seluruh Provinsi Bengkulu demi kepentingan Pilkada 2024. 

Berdasarkan anggaran, honor yang diterima per orang sebesar Rp 1 juta. "Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar. 

Saudara SD juga diminta Saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. 

Jumlahnya honor per orang adalah Rp 1 Juta," kata Alexander di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Permintaan ini bermula pada Juli 2024, ketika Rohidin Mersyah menyatakan perlunya dukungan dana dan penanggung jawab wilayah untuk pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak November 2024. 

Pada September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan semua ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi juga dilaporkan menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah (E), dengan maksud agar tidak dicopot dari jabatannya.

Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. 

"Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah pernah mengingatkan TS, apabila ia tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti," tambah Alexander. 

Pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera (FEP), menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja (satker) di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin Mersyah melalui ajudannya sejumlah Rp 1.405.750.000.

"Selanjutnya, para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara intensif," ujar Alexander. 

Siapa Pengganti Rohidin di Pemprov Bengkulu? 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa ia telah menerbitkan surat keputusan (SK) untuk menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.

"Tadi malam saya sudah mengeluarkan, begitu saya mendapat kabar positif dari KPK bahwa ditahan, maka kami sudah mengeluarkan juga SK untuk wakilnya menjadi Plt pelaksana tugas gubernur," kata Tito saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Senin. 

Tito menjelaskan bahwa penerbitan SK tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah yang terjerat kasus hukum dan ditahan dapat dinonaktifkan dari jabatannya. 

"Ketika ditahan, maka wakilnya tentu menjadi Plt gubernur," ujarnya.

Mengenai status pencalonan Rohidin dalam Pilkada 2024, Tito menyatakan bahwa ia tidak mengetahui langkah selanjutnya. 

Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved