Berita Bengkulu

818.442 Kendaran Terekam Kamera ETLE Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024

Sebanyak 818.442 kendaraan terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2024.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu Kompol Kusman Jaya. Sebanyak 818.442 kendaraan terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2024. 

3. Simpang KM 8 (dari arah Simpang 4 Taman Remaja)

4. Simpang SLB (dari arah Jalan Hibrida)

5. Pantai Panjang (tidak jauh dari Bundaran Pantai Pasir Putih)

6. Simpang 3 Sawah Lebar

7. Simpang 5 Ratu Samban (dari arah Jalan Soeprapto)

8. Simpang 5 Ratu Samban (dari arah RSHD Kota Bengkulu).

Jika melakukan tindak pelanggaran, tentunya pelanggar akan secara otomatis mendapatkan surat tilang.

Surat tilang tersebut akan dikirimkan kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun yang sering menjadi kendala, surat tilang tersebut terkadang tidak sampai kepada penerima.

Hal tersebut biasanya terjadi karena beberapa hal, seperti pelanggar tersebut sudah pindah alamat, ataupun pemilik STNK adalah tangan kedua (membeli kendaraan dari orang lain).

Untuk sementara, memang tidak akan ada kendala jika pelanggar tidak menerima surat tilang elektronik tersebut.

Permasalahan baru akan terjadi apabila pelanggar nantinya hendak membayar pajak, ataupun balik nama kendaraan.

Pelanggar belum bisa melakukan pembayaran pajak apabila denda tilang ETLE belum dibayar.

Untuk mengecek apakah apakah kita pernah terekam melakukan pelanggaran lewat ETLE atau tidak, pelanggar bisa langsung datang ke gedung Ditlantas Polda Bengkulu.

Temui petugas yang ada, dan sampaikan kepada petugas bahwa tujuan anda adalah untuk mengecek tilang elektronik.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved