Berita Bengkulu

818.442 Kendaran Terekam Kamera ETLE Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024

Sebanyak 818.442 kendaraan terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2024.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu Kompol Kusman Jaya. Sebanyak 818.442 kendaraan terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 818.442 kendaraan terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas, sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 30 November 2024.

Pelanggaran tersebut adalah pelanggaran yang tercapture oleh 8 titik kamera ETLE yang tersebar di beberapa titik di Kota Bengkulu.

Di antaranya di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Hibrida Raya, Jalan Letjen Soeprapto, Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Jalan RE Martahinata, Simpang 4 Polda, Simpang KM 8, dan Simpang Stadion Sawah Lebar.

Akan tetapi dari 818.442 kendaraan yang tercapture oleh ETLE, hanya sebanyak 24.477 kendaraan yang tervalidasi.

"Kemudian yang sudah validasi sebanyak 22.655 kendaraan, sedangkan yang sudah mengkonfirmasi pelanggaran itu ada 11.429 pelanggar," ungkap Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu, Kompol Kusman Jaya, Selasa (3/12/2024).

Dari data tersebut tercatat pelanggaran terekam ETLE tertinggi ada pada bulan 116.035 kendaraan, namun untuk yang tervalidasi hanya 3.096 kendaraan.

Sedangkan untuk pelanggaran terekam kamera ETLE terendah ada pada bulan Agustus dengan jumlah kendaraan tercapture mencapai 30.357 kendaraan, sedangkan untuk yang tervalidasi hanya 772 kendaraan.

"Terkadang ada juga kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu, ada juga yang pakai plat palsu, sehingga itulah kenapa sampai kendaraan yang tercapture itu tidak tervalidasi," ujar Kusman.

Untuk kendaraan yang terkena tilang ETLE dan sudah tervalidasi tentu akan langsung diberilan surat tilang ke rumah pelanggar langsung.

Jika sudah tervalidasi maka secara otomatis STNK milik pelanggar akan diblokir sementara sampai dengan pelanggar membayar denda tilang.

"Untuk pelanggar didominasi oleh kendaraan roda 4 yang tidak memakai safetybelt," kata Kusman.

Baca juga: KPK Periksa Lagi 10 Pejabat Pemprov Bengkulu Terkait Kasus OTT Gubernur Rohidin Mersyah

Berikut Daftar 8 Titik ETLE yang ada di Wilayah Kota Bengkulu

1. Simpang Polda Bengkulu (dari arah Simpang Pagar Dewa)

2. Simpang Pagar Dewa (dari arah Simpang Bumi Ayu) 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved