Berita Bengkulu

818.442 Kendaran Terekam Kamera ETLE Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024

Sebanyak 818.442 kendaraan terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2024.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu Kompol Kusman Jaya. Sebanyak 818.442 kendaraan terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2024. 

Lalu bagaimana cara untuk membayar denda tilang elektronik tersebut?

Pembayaran bisa dilakukan secara mandiri melalui ATM, Berikut tahapannya:

1. Masukkan kartu ATM dan masukkan PIN ATM

2. Pilih menu transaksi lainnya, lalu pilih transfer, masukkan kode bank dan diikuti dengan 15 digit nomor untuk pembayaran e-Tilang.

3. Masukkan nominal denda sesuai dengan surat tilang.

4. Jangan sampai salah, karena transaksi akan ditolak jika nominal denda yang dimasukkan salah.

5. Ikuti instruksi pentransferan denda

6. Simpan resi sebagai bukti pembayaran tilang.

Selain melalui ATM, pembayaran denda tilang juga bisa melalui mobile banking, pada menu transfer dan tahapan yang sama dengan tahapan di atas.

Berikut biaya atau denda setiap pelanggaran yang terekam kamera ETLE

1. Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, dendanya adalah Rp 250 ribu.

2. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor, dendanya Rp 250 ribu.

3. Melanggar rambu-rambu dan marka jalan, dendanya Rp 500 ribu.

4. Nekat menerobos traffic light, dendanya Rp 500 ribu.

5. Bermain handphone saat berkendara, dendanya Rp 750 ribu.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved