Pilwakot Bengkulu 2024

Paslon Walikota Bengkulu Dedy-Agi Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Pasangan Calon Walikota Bengkulu Nomor 3, Dedy Ermansyah- Nuragiyanti Dewi (Dedy-Agi) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Tangkapan layar YouTube KPU Kota Bengkulu
Paslon Dedy-Agi saat menyampaikan visi dan misi saat debat perdana Pilkada Bengkulu 2024 yang digelar KPU Kota Bengkulu, Sabtu (26/10/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pasangan Calon Walikota Bengkulu Nomor 3, Dedy Ermansyah- Nuragiyanti Dewi (Dedy-Agi) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Soal permohonan pembatalan/diskualifikasi terhadap pasangan calon Walikota Bengkulu Nomor Urut 5, Dedy Wahyudi – Ronny Tobing pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2024.

Tim Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Dedy-Agi, Sasriponi B. Ranggolawe, SH, mengatakan gugatan tersebut sudah disampaikan ke MK pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu.

"Benar, kami sudah ajukan gugatan ke MK," kata Sasriponi, Senin (9/12/2024).

Ia menjelaskan dalam gugatan ini ada 2 objek yang diajukan. Pertama, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor : 478 Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.

"Kedua, Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024 (Model D. HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota) tanggal 4 Desember 2024," paparnya.

Adapun Pokok-pokok Permohonan Pemohon didasarkan 2 hal yang dijadikan landasan alasan.

Poin pertama adalah adanya dugaan pengerahan ASN, kepala dinas, camat, lurah, RT dan PPPK untuk memenangkan paslon petahana Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing di Pilwakot Bengkulu 2024

Lalu poin kedua, adanya dugaan penggunaan dana APBD oleh paslon petahana Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing di Pilwakot Bengkulu 2024.

"Kita pantau terus prosesnya, atas ajuan gugatan di MK ini," ujar Sasriponi. 

Baca juga: Breaking News: Evi Susanti-Rico Zaryan Gugat ke MK, Kalah 2.308 Suara di Pilbup Bengkulu Tengah

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved