Berita Bengkulu
Polda Bengkulu Catat Ada 1000 Pelanggar Lalu Lintas Setiap Hari Terekam Kamera ETLE
Ditlantas Polda Bengkulu catat pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE di Bengkulu capai 1.000 pelanggar setiap hari.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ditlantas Polda Bengkulu catat pelanggar lalu lintas terekam kamera ETLE di Bengkulu capai rata-rata 1.000 pelanggar setiap hari.
Pelanggaran tersebut adalah pelanggaran yang tercapture oleh 8 titik kamera ETLE yang tersebar di beberapa titik di Kota Bengkulu.
Di antaranya di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Hibrida Raya, Jalan Letjen Soeprapto, Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Jalan RE Martahinata, Simpang 4 Polda, Simpang KM 8, dan Simpang Stadion Sawah Lebar.
Namun 1.000 pelanggar tersebut hanyalah pelanggar yang berhasil tercapture oleh 8 titik kamera ETLE yang ada di Bengkulu.
"Kalau rata-rata memang seribuan per hari, seperti hari ini saja sementara bisa dilihat pelanggaran yang tercapture angkanya sudah mencapai 1.055," ungkap Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu Kompol Kusman Jaya, Selasa (10/12/2024).
Angka pelanggaran lalu lintas yang tercapture oleh kamera ETLE sejak diterapkan sampai dengan saat ini memang sudah cukup banyak.
Tercatat operator ETLE Polda Bengkulu, sejak dipasang sampai dengan akhir November 2024 jumlahnya sudah mencapai 1.858.546 pelanggaran.
Sedangkan untuk tahun ini saja angka pelanggaran lalu lintas yang tercapture oleh kamera ETLE sudah mencapai 818.442 Kendaraan.
Dari jumlah pelanggar tersebut tidak semuanya dapat tervalidasi karena beberapa hal, diantaranya karena penggunaan plat nomor luar Bengkulu dan penggunaan plat nomor palsu.
"Terkadang ada juga kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu, ada juga yang pakai plat palsu, sehingga itulah kenapa sampai kendaraan yang tercapture itu tidak tervalidasi," ujar Kusman.
Untuk kendaraan yang terkena tilang ETLE dan sudah tervalidasi tentu akan langsung diberilan surat tilang ke rumah pelanggar langsung.
Jika sudah tervalidasi maka secara otomatis STNK milik pelanggar akan diblokir sementara sampai dengan pelanggar membayar denda tilang.
"Untuk pelanggar didominasi oleh kendaraan roda 4 yang tidak memakai safetybelt," kata Kusman.
Baca juga: 818.442 Kendaran Terekam Kamera ETLE Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024
Berikut Daftar 8 Titik ETLE yang ada di Wilayah Kota Bengkulu :
1. Simpang Polda Bengkulu (dari arah Simpang Pagar Dewa)
2. Simpang Pagar Dewa (dari arah Simpang Bumi Ayu)
3. Simpang KM 8 (dari arah Simpang 4 Taman Remaja)
4. Simpang SLB (dari arah Jalan Hibrida)
5. Pantai Panjang (tidak jauh dari Bundaran Pantai Pasir Putih)
6. Simpang 3 Sawah Lebar
7. Simpang 5 Ratu Samban (dari arah Jalan Soeprapto)
8. Simpang 5 Ratu Samban (dari arah RSHD Kota Bengkulu).
Jika melakukan tindak pelanggaran, tentunya pelanggar akan secara otomatis mendapatkan surat tilang.
Surat tilang tersebut akan dikirimkan kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun yang sering menjadi kendala, surat tilang tersebut terkadang tidak sampai kepada penerima.
Hal tersebut biasanya terjadi karena beberapa hal, seperti pelanggar tersebut sudah pindah alamat, ataupun pemilik STNK adalah tangan kedua (membeli kendaraan dari orang lain).
Untuk sementara, memang tidak akan ada kendala jika pelanggar tidak menerima surat tilang elektronik tersebut.
Permasalahan baru akan terjadi apabila pelanggar nantinya hendak membayar pajak, ataupun balik nama kendaraan.
Pelanggar belum bisa melakukan pembayaran pajak apabila denda tilang ETLE belum dibayar.
Untuk mengecek apakah apakah kita pernah terekam melakukan pelanggaran lewat ETLE atau tidak, pelanggar bisa langsung datang ke gedung Ditlantas Polda Bengkulu.
Temui petugas yang ada, dan sampaikan kepada petugas bahwa tujuan anda adalah untuk mengecek tilang elektronik.
Lalu bagaimana cara untuk membayar denda tilang elektronik tersebut?
Pembayaran bisa dilakukan secara mandiri melalui ATM, berikut tahapannya:
1. Masukkan kartu ATM dan masukkan PIN ATM
2. Pilih menu transaksi lainnya, lalu pilih transfer, masukkan kode bank dan diikuti dengan 15 digit nomor untuk pembayaran e-Tilang.
3. Masukkan nominal denda sesuai dengan surat tilang.
4. Jangan sampai salah, karena transaksi akan ditolak jika nominal denda yang dimasukkan salah.
5. Ikuti instruksi pentransferan denda
6. Simpan resi sebagai bukti pembayaran tilang.
Selain melalui ATM, pembayaran denda tilang juga bisa melalui mobile banking, pada menu transfer dan tahapan yang sama dengan tahapan di atas.
Berikut biaya atau denda setiap pelanggaran yang terekam kamera ETLE :
1. Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, dendanya adalah Rp 250 ribu.
2. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor, dendanya Rp 250 ribu.
3. Melanggar rambu-rambu dan marka jalan, dendanya Rp 500 ribu.
4. Nekat menerobos traffic light, dendanya Rp 500 ribu.
5. Bermain handphone saat berkendara, dendanya Rp 750 ribu.
Berita Bengkulu
Bengkulu
Tilang Etle
ETLE
Kamera
Polda Bengkulu
Pelanggar Lalu Lintas
Ditlantas Polda Bengkulu
lalu lintas
| Pedagang Pasar Minggu Tanggapi Rencana Penertiban oleh Pemkot Bengkulu |
|
|---|
| Habiskan Rp250 Juta, Kini Tiang Jembatan Merah Putih Pantai Panjang Bengkulu Ambruk Ditabrak Mobil |
|
|---|
| Disnakertrans Bengkulu Buka Batch 2 Maganghub, Target 2.500 Peserta Magang Dapat Bayaran UMP |
|
|---|
| Kapan PPPK Paruh Waktu Bekerja? Ini Penjelasan BKD Provinsi Bengkulu |
|
|---|
| Ratusan Pelari Siap Taklukkan Rute Menantang Danau Dendam Trail Run 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Operator-ETLE-1012.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.